Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan proyek pengadaan barang dan jasa di wilayah Provinsi Bengkulu. Dalam proses tersebut, KPK memeriksa Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu, Noprisman, serta menjadwalkan pemeriksaan terhadap anggota DPRD Kota Bengkulu, Vinna Ledy Anggraheni.
Pemeriksaan terhadap Noprisman dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Senin, 3 Agustus 2026. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa Noprisman telah tiba di gedung KPK sekitar pukul 09.02 WIB dan kemudian menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik. Sementara itu, KPK juga telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Vinna Ledy Anggraheni dalam rangka mendalami perkara yang sedang dikembangkan.
Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari pengembangan perkara dugaan suap proyek yang sebelumnya mencuat melalui operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Rejang Lebong. KPK kemudian memperluas penyidikan untuk menelusuri dugaan adanya praktik serupa serta kemungkinan keterkaitan pihak lain di wilayah Bengkulu, termasuk lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.
Dalam proses penyidikan, KPK sebelumnya telah melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi di Kota Bengkulu. Salah satu lokasi yang digeledah adalah rumah pribadi Noprisman. Dari kegiatan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen, bukti elektronik, serta uang tunai dengan nilai lebih dari Rp4 miliar. Uang tersebut ditemukan di rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu dan kini menjadi bagian dari barang bukti yang sedang didalami penyidik.
KPK juga mendalami berbagai proyek yang berada di lingkungan Dinas PUPR Kota Bengkulu. Salah satu proyek yang menjadi perhatian penyidik adalah proyek Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui kemungkinan adanya hubungan antara proyek tersebut dengan dugaan penerimaan oleh pihak penyelenggara negara.
Dalam pengembangan kasus ini, KPK masih menelusuri asal-usul uang yang ditemukan serta kemungkinan adanya aliran dana yang berkaitan dengan proyek pemerintah. Penyidik juga berupaya mengurai hubungan antara pihak swasta dan sejumlah pejabat atau penyelenggara negara yang diduga mengetahui maupun memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
Perkara ini bermula dari dugaan praktik suap terkait pengaturan atau ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong untuk tahun anggaran 2025–2026. KPK sebelumnya telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, yaitu Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Kepala Dinas PUPRPKP Rejang Lebong Hary Eko Purnomo, serta tiga pihak swasta, yakni Irsyad Satria Budiman, Edi Manggala, dan Youki Yusdiantoro.
Dalam pengembangan penyidikan yang berkaitan dengan lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu, KPK belum menetapkan tersangka baru berdasarkan informasi yang tersedia. Pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat dan pihak terkait dilakukan untuk mengumpulkan keterangan serta memperkuat bukti sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
KPK menegaskan bahwa pemanggilan seseorang untuk diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi tidak secara otomatis berarti orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap fakta, dokumen, aliran dana, serta hubungan antara berbagai pihak yang muncul dalam proses penyidikan.
Pengembangan perkara tersebut menunjukkan bahwa KPK masih berupaya menelusuri secara menyeluruh dugaan korupsi yang berkaitan dengan proyek pemerintah di Bengkulu. Pemeriksaan terhadap pejabat daerah dan anggota legislatif diharapkan dapat membantu penyidik mengungkap rangkaian peristiwa serta memastikan ada atau tidaknya keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
Jurnalis : Ghazy fikri izdihar
Aktifkan notifikasi untuk mendapatkan update berita terbaru, fakta penting, dan informasi viral langsung ke perangkat Anda.
Jangan Tampilkan Lagi
Ya, Saya Mau !