“`
Kasus perekaman seorang Sales Promotion Girl (SPG) atau usher di ajang Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) tanpa persetujuan menjadi perhatian publik setelah video tersebut beredar luas di media sosial. Dalam video tersebut, seorang konten kreator diduga merekam interaksi dengan SPG secara diam-diam dan kemudian mengunggahnya sebagai materi konten. Peristiwa tersebut memicu perdebatan mengenai batasan pembuatan konten di ruang publik serta pentingnya menghormati hak privasi setiap individu.
Sejumlah pakar hukum menilai bahwa meskipun perekaman dilakukan di area yang dapat diakses masyarakat, penggunaan rekaman seseorang sebagai objek utama konten, terlebih untuk kepentingan komersial atau memperoleh keuntungan dari media sosial, tetap harus memperhatikan persetujuan dari pihak yang direkam. Tanpa adanya persetujuan atau consent, tindakan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum, terutama apabila mengakibatkan kerugian, rasa tidak nyaman, atau pelanggaran terhadap hak privasi individu.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan bahwa tindakan merekam seseorang secara diam-diam tanpa izin, kemudian menjadikannya sebagai materi konten untuk memperoleh popularitas atau keuntungan, merupakan tindakan yang tidak beretika dan dapat melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Menurutnya, setiap orang memiliki hak atas perlindungan terhadap potret dirinya, terlebih apabila digunakan untuk kepentingan tertentu tanpa persetujuan. Ia juga mendorong korban untuk menempuh jalur hukum apabila merasa hak-haknya telah dilanggar.
Dalam konteks hukum di Indonesia, penggunaan foto atau video seseorang untuk tujuan tertentu dapat dikaitkan dengan sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya Undang-Undang Hak Cipta mengenai penggunaan potret, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) apabila menyangkut pelanggaran hak pribadi di ruang digital, serta ketentuan lain yang relevan apabila ditemukan unsur pelecehan, eksploitasi, atau perbuatan melawan hukum. Penerapan pasal-pasal tersebut tetap bergantung pada hasil penyelidikan dan pembuktian oleh aparat penegak hukum.
Peristiwa ini menjadi pengingat bagi para kreator konten untuk selalu menjunjung tinggi etika dalam proses pembuatan materi digital. Meminta izin kepada seseorang sebelum menjadikan dirinya sebagai objek utama video merupakan bentuk penghormatan terhadap hak privasi sekaligus langkah untuk menghindari potensi sengketa hukum di kemudian hari. Praktik tersebut juga mencerminkan tanggung jawab profesional dalam menghasilkan konten yang menghormati hak orang lain.
Di sisi lain, penyelenggara acara dan pihak manajemen juga diharapkan terus memberikan edukasi kepada seluruh peserta maupun pengunjung mengenai batasan pengambilan gambar selama berlangsungnya kegiatan. Kejelasan aturan mengenai dokumentasi di area pameran dinilai dapat meminimalkan terjadinya kesalahpahaman sekaligus memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja maupun pengunjung yang hadir.
Kasus ini menunjukkan bahwa perkembangan media sosial harus diimbangi dengan pemahaman mengenai etika dan aspek hukum dalam pembuatan konten digital. Kreativitas dalam menghasilkan konten tetap perlu disertai penghormatan terhadap hak privasi, martabat, dan kenyamanan orang lain sehingga ruang digital dapat menjadi lingkungan yang lebih aman, bertanggung jawab, dan saling menghargai bagi seluruh pengguna.
Jurnalis : Ghazy fikri izdihar
“`
Aktifkan notifikasi untuk mendapatkan update berita terbaru, fakta penting, dan informasi viral langsung ke perangkat Anda.
Jangan Tampilkan Lagi
Ya, Saya Mau !