Kawasan Kampung Boncos, Kota Bambu Selatan, Palmerah, Jakarta Barat, kembali menjadi sasaran operasi pemberantasan narkotika. Dalam penggerebekan yang dilakukan aparat gabungan, sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan dan peredaran narkotika berhasil diamankan, termasuk alat isap serta sejumlah senjata tajam.
Operasi tersebut berlangsung pada Senin (12/10/2026) sore dan melibatkan 116 personel gabungan. Petugas yang turun ke lokasi berasal dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Bareskrim Polri, BNNP DKI Jakarta, TNI, serta Satpol PP. Penyisiran dilakukan di sejumlah titik yang dinilai perlu mendapatkan perhatian dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika.
Dari operasi tersebut, petugas mengamankan empat pria untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Keempatnya masing-masing berinisial MI (20), R (32), SA (45), dan MR (34). Mereka kemudian dibawa untuk diperiksa guna mengetahui keterkaitan masing-masing dengan aktivitas yang ditemukan di lokasi, termasuk kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika.
Selain mengamankan empat orang, aparat juga menemukan sejumlah barang bukti. Di antaranya terdapat 15 alat isap atau bong, 16 cangklong, satu timbangan elektrik, dua bungkus plastik klip kecil, 20 korek api, serta dua unit telepon seluler. Petugas juga menemukan satu lembar identitas cetak nomor akun dompet digital atas nama Musyarrofah.
Tidak hanya perlengkapan yang diduga berkaitan dengan narkotika, petugas juga menyita sejumlah benda tajam. Barang tersebut terdiri atas tiga bilah pisau, dua gunting, dan satu cutter. Seluruh barang yang ditemukan kemudian diamankan untuk kepentingan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Dalam operasi tersebut, petugas juga menemukan bangunan semipermanen yang diduga digunakan sebagai lapak narkotika. Bangunan tersebut kemudian dimusnahkan dengan cara dibakar. Tindakan itu dilakukan sebagai bagian dari upaya membersihkan lokasi yang diduga menjadi tempat berlangsungnya aktivitas peredaran narkotika.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Bismo Teguh Prakoso menjelaskan bahwa penindakan di Kampung Boncos merupakan bagian dari kegiatan rutin yang ditingkatkan dalam rangka Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba atau P4GN. Operasi tersebut juga menjadi bagian dari upaya memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Kampung Boncos sebelumnya juga beberapa kali menjadi lokasi penindakan aparat terkait dugaan peredaran narkotika. Penggerebekan terbaru menunjukkan bahwa aparat masih melakukan pemantauan dan penindakan secara berkelanjutan di kawasan tersebut. Sebelumnya, penggerebekan di Kampung Ambon dan Kampung Boncos pada 9 Oktober 2026 juga menghasilkan sejumlah penindakan terhadap orang yang berada di lokasi.
Pihak kepolisian menyatakan penindakan akan terus dilakukan sebagai bagian dari upaya memulihkan lingkungan dari aktivitas peredaran narkotika. Selain penegakan hukum terhadap pihak yang diduga terlibat, pemberantasan narkoba juga membutuhkan dukungan masyarakat agar informasi mengenai aktivitas mencurigakan dapat segera dilaporkan kepada aparat berwenang.
Dengan adanya operasi berkelanjutan, aparat berharap kawasan yang selama ini mendapat perhatian dalam pemberantasan narkotika dapat semakin aman dan terbebas dari aktivitas ilegal. Proses pemeriksaan terhadap orang-orang yang diamankan beserta barang bukti yang ditemukan akan menjadi dasar bagi langkah hukum berikutnya.
Jurnalis : Damara Rizky Elisyah
Aktifkan notifikasi untuk mendapatkan update berita terbaru, fakta penting, dan informasi viral langsung ke perangkat Anda.
Jangan Tampilkan Lagi
Ya, Saya Mau !