Hasil Identifikasi Ungkap Power Bank 37 Wh Jadi Sumber Insiden di Penerbangan Batik Air

Hasil Identifikasi Ungkap Power Bank 37 Wh Jadi Sumber Insiden di Penerbangan Batik Air

Insiden terbakarnya sebuah power bank di dalam kabin pesawat Batik Air rute Makassar menuju Jakarta berhasil diidentifikasi oleh pihak terkait. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, perangkat yang mengeluarkan asap disertai percikan api tersebut memiliki kapasitas sebesar 37 watt-hour (Wh), sehingga masih berada dalam batas yang diperbolehkan untuk dibawa ke dalam kabin pesawat sesuai ketentuan keselamatan penerbangan yang berlaku.

Peristiwa tersebut terjadi ketika pesawat Batik Air dengan nomor penerbangan ID-6143 sedang mengudara. Saat itu, salah satu power bank milik penumpang tiba-tiba mengeluarkan asap yang kemudian disusul percikan api. Awak kabin yang telah mendapatkan pelatihan penanganan keadaan darurat segera mengambil tindakan sesuai prosedur keselamatan sehingga situasi dapat dikendalikan dalam waktu singkat tanpa menimbulkan dampak yang lebih besar. Setelah pesawat mendarat dengan selamat di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, petugas Aviation Security (Avsec) langsung melakukan penanganan lebih lanjut terhadap penumpang yang bersangkutan. Proses identifikasi kemudian dilakukan bersama otoritas penerbangan untuk memastikan penyebab kejadian sekaligus mengevaluasi kepatuhan terhadap aturan keselamatan penerbangan.

Hasil identifikasi menunjukkan bahwa kapasitas power bank tersebut berada di bawah batas maksimal 100 Wh yang diizinkan untuk dibawa ke dalam kabin pesawat. Ketentuan tersebut mengacu pada Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor 15 Tahun 2018 serta Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 39 Tahun 2024 mengenai tata cara membawa baterai lithium dan power bank selama penerbangan.

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa power bank dengan kapasitas di bawah 100 Wh dapat dibawa ke dalam kabin tanpa persetujuan khusus. Sementara perangkat dengan kapasitas 100 hingga 160 Wh hanya diperbolehkan setelah mendapat izin dari maskapai saat proses check-in. Adapun power bank dengan kapasitas di atas 160 Wh atau yang tidak diketahui spesifikasinya dilarang dibawa dalam penerbangan demi menjaga keselamatan seluruh penumpang.

Selain membatasi kapasitas, regulasi penerbangan juga mengharuskan power bank dibawa sebagai barang kabin dan tidak boleh dimasukkan ke bagasi tercatat. Penumpang juga dilarang menggunakan power bank untuk mengisi daya perangkat elektronik maupun mengisi ulang daya power bank selama pesawat sedang mengudara. Aturan tersebut diterapkan untuk meminimalkan risiko terjadinya panas berlebih atau kerusakan baterai yang dapat memicu kebakaran.

Pihak Batik Air menyampaikan apresiasi kepada awak kabin yang dinilai sigap menjalankan prosedur keselamatan sehingga insiden dapat ditangani secara profesional. Berkat respons cepat tersebut, penerbangan tetap dapat dilanjutkan hingga mendarat dengan aman dan seluruh penumpang maupun awak pesawat dipastikan berada dalam kondisi selamat. Maskapai juga masih melakukan investigasi lanjutan guna mengetahui penyebab pasti terjadinya kerusakan pada power bank tersebut sebagai bahan evaluasi untuk meningkatkan standar keselamatan penerbangan di masa mendatang.

Jurnalis : Ghazy fikri izdihar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Anda mungkin juga menyukainya

Mengungkap Fakta Terkini

Dapatkan Notifikasi Fakta Terkini

Aktifkan notifikasi untuk mendapatkan update berita terbaru, fakta penting, dan informasi viral langsung ke perangkat Anda.

Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !