Eks Kepala Dinas ESDM Jawa Timur Aris Mukiyono Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Pungli

Eks Kepala Dinas ESDM Jawa Timur Aris Mukiyono Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Pungli

SURABAYA – Mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur, Aris Mukiyono, menjalani sidang perdana terkait perkara dugaan pungutan liar (pungli) yang menyeret sejumlah pejabat di lingkungan Dinas ESDM Jawa Timur. Perkara tersebut kini memasuki tahap persidangan setelah berkas kasus dilimpahkan oleh Kejaksaan Negeri Surabaya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Persidangan yang dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 14 Oktober 2026, menjadi tahapan penting dalam proses hukum terhadap Aris. Kasus ini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam lingkungan instansi pemerintah, khususnya yang berhubungan dengan pelayanan dan perizinan di sektor energi serta sumber daya mineral.

Sebelum memasuki persidangan, Kejaksaan Negeri Surabaya telah melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan pada 2 Oktober 2026. Pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap dan siap untuk diproses lebih lanjut di hadapan majelis hakim.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Surabaya, Yogi Aryanto, menjelaskan bahwa terdapat beberapa perkara yang berkaitan dengan dugaan pungutan liar di lingkungan Dinas ESDM Jawa Timur. Penanganan masing-masing perkara selanjutnya akan mengikuti mekanisme persidangan yang ditetapkan oleh majelis hakim.

Kasus Dugaan Pungli Libatkan Sejumlah Pejabat ESDM

Perkara ini sebelumnya menyeret tiga pejabat yang diduga terlibat dalam praktik pungutan liar, yakni Aris Mukiyono yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas ESDM Jawa Timur, Ony Setiawan yang menjabat sebagai Kepala Bidang Pertambangan, serta Hermawan yang bertugas sebagai Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah.

Ketiganya diduga berkaitan dengan praktik pungutan liar yang memanfaatkan kewenangan jabatan masing-masing di lingkungan Dinas ESDM Jawa Timur. Dugaan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan dan penyidikan oleh aparat penegak hukum hingga perkara memasuki tahap penuntutan.

Dalam proses penanganan kasus ini, penyidik juga melakukan pengumpulan alat bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut. Bukti-bukti yang telah diperoleh menjadi bagian dari berkas perkara yang selanjutnya diajukan kepada penuntut umum untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Meski demikian, dugaan keterlibatan para pihak harus tetap diuji melalui persidangan. Majelis hakim memiliki kewenangan untuk memeriksa keterangan saksi, menilai alat bukti, serta mempertimbangkan argumentasi dari jaksa penuntut umum maupun pihak terdakwa sebelum menjatuhkan putusan.

Sepuluh Jaksa Disiapkan untuk Menangani Perkara

Untuk menangani perkara dugaan pungutan liar tersebut, Kejaksaan Negeri Surabaya telah menyiapkan sepuluh jaksa yang tercantum dalam surat pelimpahan perkara. Tim penuntut umum bertugas menyampaikan dakwaan, menghadirkan bukti dan saksi yang relevan, serta menguraikan dugaan tindak pidana yang menjadi dasar penuntutan terhadap terdakwa.

Persidangan akan menjadi kesempatan bagi seluruh pihak untuk menguji fakta-fakta yang berkaitan dengan perkara tersebut secara terbuka sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana. Setiap bukti yang diajukan akan dinilai berdasarkan relevansi, keabsahan, dan keterkaitannya dengan dakwaan yang disampaikan oleh jaksa.

Penanganan perkara di Pengadilan Tipikor Surabaya juga menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan pemerintahan. Proses tersebut diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai peristiwa yang dipersoalkan sekaligus memastikan pertanggungjawaban hukum dilaksanakan berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan.

Perkara Ony Setiawan Tidak Berlanjut ke Persidangan

Dalam perkembangan kasus yang sama, proses hukum terhadap Ony Setiawan tidak berlanjut ke tahap persidangan setelah yang bersangkutan meninggal dunia ketika berada dalam tahanan. Dengan kondisi tersebut, perkara terhadap Ony dihentikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara itu, proses hukum terhadap Aris Mukiyono dan Hermawan tetap berjalan. Keduanya menghadapi proses persidangan atas perkara masing-masing, dengan mekanisme dan jadwal yang ditentukan oleh pengadilan.

Selain nama-nama tersebut, Ertika Dinawati yang menjabat sebagai Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah Dinas ESDM Jawa Timur juga disebut dalam rangkaian penanganan perkara ini. Adapun penentuan agenda dan teknis persidangan masing-masing perkara menjadi kewenangan majelis hakim.

Persidangan Jadi Tahap Penting Penegakan Hukum

Dimulainya persidangan terhadap Aris Mukiyono menjadi tahapan penting untuk mengungkap lebih jauh dugaan praktik pungutan liar di lingkungan Dinas ESDM Jawa Timur. Melalui proses peradilan, fakta-fakta yang berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan akan diperiksa berdasarkan alat bukti dan keterangan yang diajukan oleh para pihak.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat mengenai pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Instansi pemerintah dituntut menjalankan tugas sesuai prosedur serta memastikan setiap pelayanan kepada masyarakat terbebas dari praktik pungutan yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Masyarakat kini menantikan perkembangan persidangan untuk mengetahui bagaimana perkara tersebut akan diproses lebih lanjut. Putusan pengadilan nantinya akan menjadi dasar hukum untuk menentukan pertanggungjawaban terdakwa berdasarkan fakta dan bukti yang terbukti di persidangan.

Seluruh pihak diharapkan menghormati proses peradilan yang sedang berjalan dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Dengan demikian, penegakan hukum dapat berlangsung secara adil, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Jurnalis : Ghazy Fikri Izdihar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Anda mungkin juga menyukainya

Mengungkap Fakta Terkini

Dapatkan Notifikasi Fakta Terkini

Aktifkan notifikasi untuk mendapatkan update berita terbaru, fakta penting, dan informasi viral langsung ke perangkat Anda.

Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !