DPRD DKI Jakarta Buka Posko Aduan Sengketa Tanah, Masyarakat Dapat Menyampaikan Laporan hingga 31 Agustus

 

DPRD DKI Jakarta Buka Posko Aduan Sengketa Tanah, Masyarakat Dapat Menyampaikan Laporan hingga 31 Agustus

DPRD DKI Jakarta membuka Posko Aduan Sengketa Tanah sebagai langkah untuk membantu masyarakat yang masih menghadapi persoalan kepemilikan maupun status hukum lahan. Posko tersebut dibuka sebagai bagian dari upaya mempercepat penyelesaian berbagai konflik pertanahan sekaligus mendukung pelaksanaan program Reforma Agraria dan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (RA-PTSL). Warga yang memiliki permasalahan terkait sengketa tanah diberikan kesempatan menyampaikan laporan hingga 31 Agustus 2026.

Melalui posko pengaduan ini, masyarakat dapat menyerahkan dokumen pendukung, kronologi permasalahan, serta bukti kepemilikan yang dimiliki untuk selanjutnya dilakukan proses inventarisasi dan verifikasi oleh Panitia Khusus (Pansus) Reforma Agraria DPRD DKI Jakarta bersama instansi terkait. Hasil pendataan tersebut akan menjadi dasar dalam menentukan langkah penyelesaian sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Ketua Pansus Reforma Agraria DPRD DKI Jakarta menjelaskan bahwa pembukaan posko merupakan bentuk komitmen DPRD dalam memberikan ruang bagi masyarakat untuk memperoleh kepastian hukum atas tanah yang telah lama menjadi objek sengketa. Selain menghimpun laporan warga, posko juga akan mengklasifikasikan setiap kasus berdasarkan jenis permasalahan agar proses penanganannya dapat dilakukan secara lebih efektif dan tepat sasaran.

DPRD menegaskan bahwa perhatian utama diberikan kepada sengketa tanah yang berkaitan dengan permukiman warga. Apabila pengaduan yang masuk berada di luar kewenangan Pansus Reforma Agraria, laporan tersebut akan diteruskan kepada instansi yang berwenang, seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN), pemerintah daerah, maupun lembaga peradilan sesuai mekanisme yang berlaku. Dengan demikian, setiap laporan tetap memperoleh tindak lanjut sesuai jalur hukum yang tepat.

Program ini juga melibatkan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) yang bertugas memberikan pendampingan kepada masyarakat dalam proses identifikasi dan penyelesaian persoalan pertanahan. Kolaborasi antara DPRD, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, BPN, serta berbagai pihak terkait diharapkan mampu mempercepat penyelesaian konflik lahan yang selama ini belum memperoleh kepastian hukum.

DPRD mengimbau masyarakat yang memiliki sengketa tanah agar memanfaatkan kesempatan tersebut dengan menyiapkan dokumen secara lengkap sehingga proses verifikasi dapat berjalan lebih cepat. Seluruh laporan yang diterima akan dipelajari secara menyeluruh sebelum ditentukan langkah penyelesaiannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Melalui pembukaan Posko Aduan Sengketa Tanah ini, DPRD DKI Jakarta berharap semakin banyak warga memperoleh kepastian hukum atas hak kepemilikan tanahnya. Selain memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat, program tersebut juga diharapkan mampu mengurangi potensi konflik pertanahan sekaligus mendukung terciptanya tata kelola administrasi pertanahan yang lebih tertib, transparan, dan berkeadilan di wilayah Jakarta.

Jurnalis : Ghazy fikri izdihar

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Anda mungkin juga menyukainya

Mengungkap Fakta Terkini

Dapatkan Notifikasi Fakta Terkini

Aktifkan notifikasi untuk mendapatkan update berita terbaru, fakta penting, dan informasi viral langsung ke perangkat Anda.

Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !