DIDUGA BARCODE BBM SUBSIDI DIPAKAI BERULANG KALI DI SPBU 54.623.03 TUBAN, PENGAWAS TAK TERLIHAT DI LOKASI!
TUBAN, JAWA TIMUR — Dugaan penyalahgunaan surat keterangan dan barcode untuk pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi kembali menjadi sorotan. Kali ini, dugaan tersebut mencuat di SPBU Pertamina 54.623.03 yang berlokasi di Desa Pereng, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, Jawa Timur.
Berdasarkan informasi dan hasil pengamatan tim awak media di lapangan, ditemukan aktivitas pengisian BBM menggunakan sejumlah barcode berbeda yang diduga digunakan secara berulang kali. Praktik tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai kepatuhan terhadap ketentuan pembelian dan penyaluran BBM bersubsidi.
Padahal, surat keterangan atau barcode pembelian BBM bersubsidi bukan berarti memberikan kebebasan untuk melakukan pengisian tanpa batas. Penggunaannya harus mengikuti persyaratan, kuota, jenis konsumen, serta ketentuan penyaluran yang berlaku.
DIDUGA MENGGUNAKAN BANYAK BARCODE, BERDALIH MEMBANTU NELAYAN
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa penggunaan sejumlah barcode berbeda diduga dilakukan dengan alasan membantu nelayan yang menitipkan pembelian BBM.
Namun, alasan tersebut perlu diverifikasi lebih lanjut. Apabila benar terjadi penggunaan barcode secara berulang untuk mengakali batas pembelian atau menyalurkan BBM di luar peruntukannya, praktik tersebut patut diperiksa oleh instansi yang berwenang.
Keberadaan surat keterangan maupun barcode tidak serta-merta membenarkan setiap bentuk pengisian. Penggunaan dokumen tersebut tetap harus sesuai dengan identitas penerima, ketentuan pembelian, dan peruntukan BBM yang ditetapkan.
Tim awak media meminta pihak terkait menelusuri apakah seluruh barcode yang digunakan benar-benar sesuai dengan identitas konsumen dan apakah volume pengisian telah memenuhi ketentuan yang berlaku.
SEJUMLAH MOTOR MODIFIKASI, DRUM, DAN JERIGEN TERLIHAT DI LOKASI
Selain dugaan penggunaan sejumlah barcode, aktivitas pengangkutan BBM juga menjadi perhatian.
Berdasarkan pengamatan di lokasi, terlihat sejumlah kendaraan roda dua yang diduga telah dimodifikasi untuk mengangkut BBM. Beberapa kendaraan tampak berkumpul dengan membawa drum atau jerigen yang digunakan sebagai wadah pengangkutan.
Tim awak media juga mendapati dugaan pengisian BBM jenis Pertalite menggunakan jerigen dan drum modifikasi. Aktivitas tersebut perlu diperiksa untuk memastikan kesesuaiannya dengan ketentuan keselamatan, perizinan, serta aturan penyaluran BBM yang berlaku.
Penggunaan kendaraan yang dimodifikasi untuk mengangkut BBM dalam jumlah tertentu, terlebih apabila dilakukan secara berulang, perlu mendapat perhatian serius dari pihak SPBU dan instansi pengawas.
Aparat berwenang perlu menelusuri asal-usul BBM, tujuan pengangkutan, volume pembelian, serta pihak-pihak yang terlibat dalam aktivitas tersebut.
BBM DIDUGA AKAN DIJUAL KEMBALI, POLA DISTRIBUSI PERLU DISELIDIKI
Informasi awal yang dihimpun tim awak media mengarah pada dugaan bahwa BBM bersubsidi tersebut akan diperjualbelikan kembali kepada nelayan.
Dalam pola yang diinformasikan, BBM diduga diangkut menggunakan kendaraan roda dua, kemudian dikumpulkan sebelum dipindahkan menggunakan mobil pikap menuju lokasi lain atau gudang tertentu.
Informasi mengenai dugaan pola distribusi tersebut masih perlu dibuktikan melalui pemeriksaan lapangan, penelusuran transaksi, dokumen pembelian, dan keterangan pihak-pihak terkait.
Apabila ditemukan bukti bahwa BBM bersubsidi dibeli dengan cara yang melanggar ketentuan atau dialihkan untuk memperoleh keuntungan secara tidak sah, aparat penegak hukum perlu menindaklanjutinya sesuai peraturan perundang-undangan.
BBM bersubsidi merupakan komoditas yang penyalurannya diatur oleh negara. Karena itu, setiap dugaan penyimpangan yang berpotensi merugikan masyarakat dan mengganggu ketepatan sasaran subsidi harus diperiksa secara transparan.
PENGAWAS DAN OPERATOR SPBU DIMINTA MEMBERIKAN KLARIFIKASI
Hal lain yang menjadi perhatian tim awak media adalah keberadaan pengawas SPBU. Berdasarkan pengamatan saat aktivitas tersebut berlangsung, pengawas yang bertugas disebut tidak terlihat berada di lokasi.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai pelaksanaan pengawasan terhadap proses pengisian dan pengangkutan BBM di area SPBU.
Tim awak media juga mendapati dugaan bahwa operator memperbolehkan konsumen melakukan pengisian BBM sendiri menggunakan nosel pengisian.
Apabila dugaan tersebut benar, pihak pengelola SPBU perlu menjelaskan apakah aktivitas itu dilakukan dengan sepengetahuan pengawas dan apakah prosedur operasional serta ketentuan keselamatan telah dipatuhi.
Redaksi meminta pengelola SPBU 54.623.03 memberikan penjelasan mengenai penggunaan sejumlah barcode, pengisian menggunakan jerigen dan drum modifikasi, pengawasan operator, serta dugaan pengangkutan BBM menggunakan kendaraan roda dua.
Klarifikasi tersebut penting agar persoalan ini dapat diperiksa berdasarkan fakta dan tidak hanya berhenti pada dugaan di lapangan.
PERTAMINA, BPH MIGAS, DAN APARAT DIMINTA TURUN TANGAN
Atas temuan dan informasi awal tersebut, tim awak media mendesak PT Pertamina Patra Niaga, BPH Migas, serta instansi terkait untuk melakukan pemeriksaan terhadap aktivitas penyaluran BBM di SPBU 54.623.03.
Pemeriksaan perlu mencakup sejumlah aspek, antara lain:
- Validitas barcode dan surat keterangan, termasuk kesesuaian identitas penerima serta riwayat pengisian.
- Volume dan frekuensi pembelian, untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran terhadap batas pembelian yang berlaku.
- Pengisian BBM menggunakan jerigen dan drum modifikasi, termasuk dasar perizinan dan kesesuaiannya dengan ketentuan.
- Pengangkutan serta dugaan penjualan kembali BBM bersubsidi, termasuk penelusuran tujuan distribusi dan pihak yang menerima BBM.
- Kepatuhan operator dan pengawas SPBU, termasuk pelaksanaan prosedur operasional serta pengawasan di lapangan.
Tim awak media juga menyatakan akan menyampaikan laporan resmi kepada instansi berwenang agar dugaan tersebut dapat diperiksa dan ditindaklanjuti berdasarkan bukti.
Apabila hasil pemeriksaan menemukan pelanggaran, pihak-pihak yang terbukti bertanggung jawab harus dikenai sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sanksi tersebut dapat berupa tindakan administratif terhadap badan usaha atau penyalur apabila dasar hukum dan unsur pelanggarannya terpenuhi. Sementara itu, penerapan sanksi pidana maupun denda terhadap pihak yang diduga terlibat harus didasarkan pada hasil penyelidikan, alat bukti, serta ketentuan perundang-undangan yang relevan.
JANGAN BIARKAN SUBSIDI SALAH SASARAN
Dugaan penyalahgunaan barcode, pengisian menggunakan wadah yang tidak semestinya, serta pola pengangkutan BBM yang perlu ditelusuri merupakan persoalan yang tidak boleh diabaikan.
- Pengawasan terhadap SPBU harus berjalan efektif agar penyaluran BBM bersubsidi tetap sesuai peruntukan dan tidak disalahgunakan oleh pihak yang mencari keuntungan dengan cara melanggar aturan.
Masyarakat berhak memperoleh kepastian bahwa subsidi negara disalurkan secara tepat sasaran, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kini, pihak Pertamina, BPH Migas, dan aparat penegak hukum diharapkan segera melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap dugaan aktivitas di SPBU 54.623.03, Desa Pereng, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban.
Catatan Redaksi: Seluruh dugaan dalam pemberitaan ini perlu diuji melalui klarifikasi dan pemeriksaan resmi. Pihak SPBU maupun pihak lain yang disebut dalam laporan ini berhak memberikan tanggapan untuk menjaga keberimbangan pemberitaan.








