A Denny Indrayana Bakal Laporkan Dugaan Pasal Selundupan ke DKPP, Soroti Proses Penyusunan Aturan KPU - FAKTA HARI INI

Denny Indrayana Bakal Laporkan Dugaan Pasal Selundupan ke DKPP, Soroti Proses Penyusunan Aturan KPU

 

Denny Indrayana Bakal Laporkan Dugaan Pasal Selundupan ke DKPP, Soroti Proses Penyusunan Aturan KPU

Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Denny Indrayana, berencana melaporkan dugaan pelanggaran etik dalam penyusunan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Laporan tersebut berkaitan dengan Pasal 18 ayat (3) yang dipersoalkan Denny karena dinilai menimbulkan sejumlah pertanyaan mengenai proses pembentukan aturan pencalonan presiden dan wakil presiden.

Denny menduga ketentuan tersebut muncul melalui proses yang tidak transparan dan berpotensi menguntungkan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden pada Pemilihan Presiden 2024. Dugaan itu menjadi dasar rencana pelaporan kepada DKPP untuk meminta pemeriksaan terhadap aspek etik penyelenggara pemilu yang berkaitan dengan proses penyusunan peraturan tersebut.

Menurut Denny, persoalan ini tidak semata-mata berkaitan dengan persyaratan pendidikan calon wakil presiden, tetapi juga menyangkut prinsip negara hukum dan tata cara pembentukan regulasi. Ia menilai, setiap ketentuan yang mengatur proses pemilu seharusnya disusun melalui mekanisme yang jelas, terbuka, serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Denny menyampaikan rencana tersebut ketika memberikan keterangan kepada wartawan di kediaman Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Tamsil Linrung, di kawasan Kuningan, Jakarta, Selasa (13/10/2026). Ia mengatakan laporan itu tengah dipersiapkan dan kemungkinan diajukan ke DKPP pada Rabu, 14 Oktober 2026.

Persoalkan Proses Penyusunan Pasal 18 Ayat (3)

Salah satu hal yang menjadi perhatian Denny adalah proses perumusan Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Ia mempertanyakan pihak yang menyusun ketentuan tersebut, waktu perumusannya, serta tahapan pembahasan sebelum aturan itu ditetapkan.

Denny menilai proses penyusunan pasal tersebut perlu diperiksa lebih lanjut karena, menurut keterangannya, ketentuan itu tidak terlihat dalam tahapan uji publik maupun pembahasan melalui rapat dengar pendapat (RDP) bersama DPR. Ia juga menyoroti kemunculan aturan tersebut dalam proses harmonisasi peraturan.

Bagi Denny, transparansi dalam penyusunan regulasi merupakan unsur penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemilu. Setiap perubahan aturan yang menyangkut persyaratan pencalonan pejabat publik, menurutnya, harus memiliki dasar hukum yang kuat dan dapat dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat.

Ia berpandangan bahwa apabila terdapat dugaan pelanggaran etik dalam proses pembentukan aturan, persoalan tersebut perlu diperiksa melalui mekanisme yang sesuai dengan kewenangan lembaga terkait. Meski demikian, dugaan yang disampaikan Denny masih perlu diuji melalui proses pemeriksaan dan tidak dapat diperlakukan sebagai kesimpulan hukum sebelum ada keputusan dari pihak berwenang.

Aturan Pendidikan Calon Presiden dan Wakil Presiden Menjadi Sorotan

Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 menjadi perhatian karena mengatur pengecualian terhadap kewajiban melampirkan bukti kelulusan SMA atau sederajat bagi bakal calon presiden dan wakil presiden yang menempuh pendidikan menengah di luar negeri, apabila telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi sesuai ketentuan dalam pasal tersebut.

Ketentuan itu kemudian menjadi bagian dari perdebatan mengenai persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka ketika mencalonkan diri sebagai wakil presiden pada Pilpres 2024. Denny menilai proses pembentukan aturan tersebut harus ditelusuri untuk memastikan apakah seluruh tahapan telah dilaksanakan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam pandangan Denny, persoalan regulasi tidak boleh hanya dilihat dari dampaknya terhadap satu kandidat. Hal yang tidak kalah penting adalah memastikan bahwa aturan pemilu dibuat berdasarkan prinsip keadilan, kepastian hukum, dan perlakuan yang setara bagi seluruh peserta.

Polemik tersebut juga memperlihatkan pentingnya dokumentasi dalam setiap tahapan pembentukan peraturan. Draf rancangan, catatan pembahasan, hasil konsultasi publik, serta dokumen harmonisasi diperlukan untuk menjelaskan bagaimana suatu ketentuan dirumuskan dan apa pertimbangan hukum yang mendasarinya.

Denny Dorong DPD Mengkaji Langkah Hukum Lanjutan

Selain berencana membawa persoalan tersebut ke DKPP, Denny juga mendorong DPD RI untuk mengkaji kemungkinan langkah konstitusional lainnya. Salah satu hal yang disorot adalah pertimbangan mengenai kewenangan lembaga negara dalam menindaklanjuti persoalan yang berkaitan dengan hasil dan proses Pemilihan Presiden 2024.

Denny menyebut mekanisme pemakzulan atau impeachment sebagai salah satu jalur yang menurutnya dapat dikaji lebih lanjut. Ia juga menyinggung kemungkinan sengketa kewenangan lembaga negara apabila terdapat perbedaan pandangan mengenai pelaksanaan kewenangan konstitusional antarlembaga.

Gagasan tersebut disampaikan dalam konteks tindak lanjut atas perkara perselisihan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden yang sebelumnya diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, langkah-langkah tersebut memiliki persyaratan dan mekanisme konstitusional tersendiri sehingga tidak dapat dilakukan secara otomatis hanya berdasarkan adanya perbedaan pandangan atau kritik terhadap suatu peraturan.

Kuasa hukum pemohon, Refly Harun, turut menyampaikan pandangannya mengenai kemungkinan tindak lanjut oleh lembaga negara lain. Menurutnya, pertimbangan hukum dalam putusan MK perlu dicermati untuk melihat apakah terdapat ruang bagi lembaga yang berwenang melakukan kajian atau mengambil langkah sesuai konstitusi.

DPD Tampung Masukan dan Siapkan Kajian

Menanggapi aspirasi yang disampaikan Denny dan timnya, Wakil Ketua DPD RI Tamsil Linrung mengatakan bahwa pihaknya akan menampung masukan tersebut. Ia menyebut berbagai usulan dapat dipelajari lebih lanjut melalui kajian dan diskusi yang melibatkan para ahli.

Menurut Tamsil, forum diskusi kelompok terarah atau focus group discussion (FGD) dapat menjadi salah satu sarana untuk membahas persoalan tersebut secara lebih mendalam. Melalui kajian itu, DPD dapat mempelajari aspek hukum, kewenangan konstitusional, serta kemungkinan langkah yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Tamsil juga menyatakan bahwa masukan yang diterima akan dicatat dan dikoordinasikan bersama pimpinan DPD lainnya. Ia menegaskan bahwa aspirasi tersebut akan menjadi bahan pembahasan lebih lanjut, meskipun tindak lanjutnya tetap harus mempertimbangkan kewenangan dan prosedur yang berlaku.

Sikap DPD tersebut menunjukkan bahwa usulan dari masyarakat maupun pihak yang terlibat dalam perkara dapat menjadi bahan pertimbangan lembaga negara. Namun, keputusan mengenai langkah lanjutan membutuhkan penelaahan yang cermat agar tidak bertentangan dengan konstitusi dan ketentuan hukum.

Putusan MK Menjadi Bagian dari Perdebatan Hukum

Sebelumnya, Denny bersama sejumlah pihak mengajukan perkara perselisihan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden ke Mahkamah Konstitusi yang berkaitan dengan persyaratan pendidikan Gibran. Dalam perkara bernomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tersebut, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.

Putusan itu kemudian menjadi salah satu dasar bagi para pemohon untuk mempertimbangkan langkah lanjutan melalui lembaga lain. Denny menilai terdapat aspek hukum yang menurutnya masih perlu ditelaah, terutama terkait proses penyusunan ketentuan dalam PKPU yang menjadi bagian dari polemik pencalonan tersebut.

Meski demikian, putusan yang menyatakan permohonan tidak dapat diterima harus dipahami sesuai dengan amar dan pertimbangan hukum yang tercantum dalam putusan resmi. Setiap upaya lanjutan juga harus mengikuti batas kewenangan masing-masing lembaga, baik DKPP dalam ranah etik penyelenggara pemilu maupun lembaga lain dalam ranah konstitusionalnya.

Rencana pelaporan Denny Indrayana ke DKPP kini menjadi perkembangan lanjutan dari perdebatan mengenai pembentukan aturan pemilu dan persyaratan pendidikan calon wakil presiden. Publik menantikan apakah laporan tersebut benar-benar diajukan dan bagaimana lembaga terkait akan menanggapi dugaan yang disampaikan.

Kasus ini sekaligus mengingatkan pentingnya transparansi dalam penyusunan peraturan, akuntabilitas penyelenggara pemilu, serta kepastian hukum dalam setiap tahapan demokrasi. Pemeriksaan yang dilakukan sesuai prosedur diharapkan dapat memberikan kejelasan atas persoalan yang dipersoalkan dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi demokrasi Indonesia.

Jurnalis : Ghazy Fikri Izdihar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Anda mungkin juga menyukainya

Mengungkap Fakta Terkini

Dapatkan Notifikasi Fakta Terkini

Aktifkan notifikasi untuk mendapatkan update berita terbaru, fakta penting, dan informasi viral langsung ke perangkat Anda.

Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !