Buruh Industri Rokok Ancam Gelar Aksi di Kemenkes, Tolak Regulasi yang Dinilai Berpotensi Picu PHK

Buruh Industri Rokok Ancam Gelar Aksi di Kemenkes, Tolak Regulasi yang Dinilai Berpotensi Picu PHK

Federasi Serikat Pekerja Rokok, Tembakau, Makanan, dan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) berencana menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Aksi tersebut merupakan bentuk penolakan terhadap sejumlah aturan turunan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang dinilai dapat memberikan tekanan besar terhadap industri hasil tembakau serta berpotensi memicu pemutusan hubungan kerja (PHK) dalam skala luas.

Perwakilan serikat pekerja menilai kebijakan yang sedang disusun pemerintah berpotensi mengurangi daya saing industri hasil tembakau nasional. Menurut mereka, apabila regulasi tersebut diterapkan tanpa mempertimbangkan dampak ekonomi dan sosial, perusahaan akan menghadapi tekanan produksi yang pada akhirnya dapat berujung pada pengurangan tenaga kerja, khususnya di sektor padat karya yang selama ini menyerap banyak pekerja.

Serikat pekerja mengungkapkan bahwa sebagian besar buruh di industri rokok merupakan perempuan dengan usia yang relatif tidak muda dan memiliki keterbatasan akses terhadap pekerjaan lain. Kondisi tersebut membuat mereka khawatir apabila terjadi PHK massal, karena peluang untuk memperoleh pekerjaan baru dinilai tidak mudah. Oleh sebab itu, mereka meminta pemerintah agar mempertimbangkan aspek keberlangsungan lapangan kerja dalam setiap penyusunan kebijakan yang berkaitan dengan industri hasil tembakau.

Selain mengancam keberlangsungan pekerjaan para buruh, serikat pekerja juga menilai aturan tersebut berpotensi meningkatkan peredaran rokok ilegal. Mereka berpendapat bahwa apabila industri legal semakin tertekan, maka ruang bagi produk ilegal untuk berkembang akan semakin besar. Kondisi itu dikhawatirkan tidak hanya berdampak terhadap pekerja, tetapi juga dapat mengurangi penerimaan negara dari sektor cukai hasil tembakau.

Aksi unjuk rasa yang direncanakan akan melibatkan pekerja dari berbagai daerah di Indonesia. Serikat pekerja menyatakan telah melakukan koordinasi dengan anggotanya sebagai bentuk kesiapan apabila regulasi tersebut tetap diberlakukan. Mereka berharap pemerintah membuka ruang dialog yang lebih luas dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk kementerian terkait, pelaku industri, petani tembakau, dan organisasi pekerja sebelum menetapkan aturan secara final.

Di sisi lain, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan menyusun regulasi tersebut sebagai bagian dari upaya memperkuat pengendalian konsumsi produk tembakau dan meningkatkan perlindungan kesehatan masyarakat. Namun berbagai kalangan berharap penyusunan kebijakan tetap memperhatikan keseimbangan antara aspek kesehatan, keberlangsungan industri, perlindungan tenaga kerja, serta stabilitas ekonomi nasional agar tidak menimbulkan dampak yang lebih luas terhadap jutaan masyarakat yang menggantungkan penghidupannya pada sektor pertembakauan.

Sejumlah pengamat menilai bahwa penyelesaian polemik tersebut memerlukan pendekatan yang komprehensif. Kebijakan pengendalian tembakau dinilai tetap penting untuk meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat, namun implementasinya perlu mempertimbangkan dampak terhadap dunia usaha dan tenaga kerja. Dialog terbuka antara pemerintah, pelaku industri, dan serikat pekerja diharapkan mampu menghasilkan solusi yang seimbang sehingga tujuan perlindungan kesehatan dapat tercapai tanpa mengorbankan keberlangsungan lapangan pekerjaan.

Jurnalis : Danilo Fernandes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Anda mungkin juga menyukainya

Mengungkap Fakta Terkini

Dapatkan Notifikasi Fakta Terkini

Aktifkan notifikasi untuk mendapatkan update berita terbaru, fakta penting, dan informasi viral langsung ke perangkat Anda.

Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !