A
Pemerintah Singapura memperluas langkah penanganan pencemaran kabut asap lintas batas dengan menyasar tiga perusahaan tambahan yang beroperasi di Indonesia. Melalui Badan Lingkungan Nasional Singapura atau National Environment Agency (NEA), pemerintah setempat akan mengirimkan pemberitahuan tindakan pencegahan kepada perusahaan yang wilayah konsesinya terindikasi berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan.
Ketiga perusahaan tersebut adalah PT Buana Megatama Jaya, PT Mananjung Hayak, dan PT Baratama Putra Perkasa. Penambahan ini membuat jumlah perusahaan Indonesia yang menjadi sasaran tindakan berdasarkan Undang-Undang Pencemaran Kabut Asap Lintas Batas atau Transboundary Haze Pollution Act (THPA) meningkat menjadi 10 perusahaan.
Langkah tersebut diumumkan NEA pada Senin, 19 Oktober 2026, setelah otoritas Singapura memperoleh indikasi bahwa asap dari kebakaran di lahan yang berada dalam wilayah konsesi ketiga perusahaan itu berpotensi menyebar hingga ke Singapura. Pemberitahuan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah Singapura untuk mengantisipasi dampak kabut asap yang berasal dari kebakaran hutan dan lahan di Indonesia.
Sebelumnya, pada Jumat, 16 Oktober 2026, NEA telah mengirimkan pemberitahuan serupa kepada tujuh perusahaan yang berkaitan dengan indikasi kebakaran di Sumatera. Dengan adanya tiga perusahaan tambahan dari Kalimantan, pengawasan terhadap dugaan pencemaran udara lintas negara kini mencakup lebih banyak wilayah dan perusahaan yang dinilai perlu melakukan tindakan pencegahan.
Melalui pemberitahuan tindakan pencegahan tersebut, perusahaan-perusahaan yang bersangkutan diminta mengambil langkah nyata untuk menangani kebakaran di lahan yang mereka miliki atau kuasai. Salah satu kewajiban yang ditekankan adalah mengerahkan personel pemadam kebakaran untuk memadamkan api serta mencegah penyebarannya ke area lain.
Selain itu, perusahaan diminta menghentikan aktivitas pembakaran yang masih berlangsung dan tidak melakukan pembakaran baru di wilayah terkait. Mereka juga diwajibkan menyampaikan rencana tindakan kepada NEA yang menjelaskan langkah penanganan kebakaran, upaya pencegahan, serta strategi untuk mengurangi kemungkinan terjadinya kebakaran serupa pada masa mendatang.
Kewajiban tersebut ditujukan agar penanganan kebakaran tidak hanya berfokus pada pemadaman api yang sedang berlangsung, tetapi juga mencakup upaya pencegahan secara berkelanjutan. Pengelolaan lahan yang baik, kesiapan personel, serta sistem pemantauan titik panas menjadi bagian penting dalam mengurangi risiko kebakaran yang dapat menimbulkan dampak lingkungan lebih luas.
Meski demikian, penerbitan surat tindakan pencegahan tidak serta-merta berarti perusahaan-perusahaan tersebut telah dinyatakan bersalah secara hukum atas pencemaran kabut asap di Singapura. Pemberitahuan itu merupakan langkah regulator untuk meminta tindakan pencegahan dan penanganan berdasarkan indikasi yang ditemukan. Penentuan tanggung jawab hukum tetap bergantung pada proses pemeriksaan dan pembuktian sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebelum menyasar tiga perusahaan di Kalimantan, pemerintah Singapura telah lebih dahulu mengirimkan pemberitahuan kepada tujuh perusahaan yang berkaitan dengan indikasi kebakaran di Sumatera. Berikut daftar lengkap perusahaan yang menjadi sasaran pemberitahuan tindakan pencegahan tersebut:
Daftar tersebut menunjukkan bahwa langkah pengawasan Singapura tidak berhenti pada perusahaan yang sebelumnya menerima pemberitahuan. Otoritas setempat menyatakan akan terus memantau perkembangan kebakaran serta menindaklanjuti informasi baru apabila ditemukan indikasi tambahan yang berkaitan dengan penyebaran kabut asap lintas batas.
Pemerintah Singapura menegaskan bahwa penanganan kabut asap lintas batas memerlukan pengawasan berkelanjutan dan kepatuhan dari perusahaan yang memiliki atau mengelola lahan berisiko kebakaran. Apabila ditemukan dasar yang cukup dan unsur pelanggaran terpenuhi, otoritas dapat mempertimbangkan langkah penegakan hukum sesuai ketentuan dalam THPA.
Undang-undang tersebut memberikan dasar hukum bagi Singapura untuk menangani pencemaran kabut asap lintas batas yang berkaitan dengan aktivitas di luar wilayah negaranya. Dalam penerapannya, proses penegakan hukum harus memperhatikan bukti dan persyaratan hukum yang berlaku, termasuk keterkaitan antara kebakaran, penyebaran asap, dan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban.
Persoalan ini menjadi perhatian karena kabut asap akibat karhutla dapat melintasi batas negara dan mengganggu kualitas udara di kawasan Asia Tenggara. Dampaknya tidak hanya dirasakan oleh masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi kebakaran, tetapi juga dapat memengaruhi kesehatan, aktivitas sehari-hari, serta kondisi lingkungan di wilayah lain yang terdampak.
Kebakaran hutan dan lahan merupakan persoalan lingkungan yang membutuhkan penanganan terpadu, terutama ketika kondisi cuaca kering meningkatkan risiko munculnya titik api dan mempercepat penyebaran kebakaran. Dalam situasi seperti ini, pemantauan titik panas, kesiapan petugas pemadam, pengelolaan lahan, serta koordinasi antarlembaga menjadi faktor penting untuk membatasi dampak yang ditimbulkan.
Pemerintah Singapura juga sebelumnya menyatakan kesediaannya menawarkan bantuan untuk mendukung upaya penanganan karhutla di Indonesia. Bantuan tersebut dapat dibahas melalui koordinasi antarpemerintah sesuai kebutuhan dan kesepakatan pihak Indonesia. Kerja sama regional dinilai penting mengingat dampak kabut asap tidak selalu terbatas pada wilayah tempat kebakaran terjadi.
Di sisi lain, penanganan karhutla membutuhkan keterlibatan perusahaan, pemerintah pusat, pemerintah daerah, petugas lapangan, serta masyarakat. Upaya pencegahan perlu dilakukan sejak dini agar kebakaran tidak meluas dan menimbulkan kerugian lingkungan maupun sosial yang lebih besar.
Penambahan tiga perusahaan dalam daftar pemberitahuan Singapura menjadi pengingat bahwa pengawasan terhadap kebakaran lahan dan dampak pencemaran udara lintas batas terus berkembang. Ke depan, tindak lanjut terhadap surat tersebut, pelaksanaan langkah pemadaman, serta hasil pemeriksaan lebih lanjut akan menjadi bagian penting dalam menilai efektivitas upaya pencegahan kabut asap.
Penting untuk menegaskan bahwa pemberitahuan dari NEA merupakan tindakan pencegahan berdasarkan indikasi yang ditemukan, bukan keputusan final mengenai kesalahan hukum perusahaan. Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada respons perusahaan, hasil pemantauan, dan proses penegakan hukum yang berlaku.
Jurnalis : Rizki Ahmad Noviyandi
“`
Aktifkan notifikasi untuk mendapatkan update berita terbaru, fakta penting, dan informasi viral langsung ke perangkat Anda.
Jangan Tampilkan Lagi
Ya, Saya Mau !