JAKARTA – Langkah strategis memperkuat dunia akademik hukum tanah air kembali terwujud. Universitas Borobudur secara resmi mengukuhkan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Prof. Dr. Arief Hidayat, sebagai Profesor Emeritus bidang Hukum Tata Negara dalam sebuah upacara khidmat yang digelar pada Sabtu (2/4/2026).
Pengukuhan ini mendapat apresiasi tinggi dari Anggota DPR RI sekaligus Ketua MPR RI ke-15, Bambang Soesatyo, yang menilai momen ini sebagai tonggak penting bagi pengembangan keilmuan ketatanegaraan di tengah dinamika bangsa yang kian kompleks.

Bamsoet—sapaan akrab Bambang Soesatyo—yang juga menjabat sebagai dosen pascasarjana di beberapa perguruan tinggi ternama, meyakini kehadiran sosok dengan rekam jejak gemilang seperti Prof. Arief akan membawa napas baru bagi ilmu hukum tata negara.
Menurutnya, kebutuhan akan analisis yang tajam, mendalam, namun tetap berlandaskan integritas yang kokoh, menjadi tuntutan mutlak di tengah perubahan zaman yang begitu cepat.
Rekam jejak Prof. Arief Hidayat merupakan bukti nyata perpaduan harmonis antara keilmuan akademis dan pengalaman praktis di lembaga negara.
Beliau mengawali pengabdiannya di dunia pendidikan sebagai dosen Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, tempatnya mendedikasikan puluhan tahun untuk pengajaran, penelitian, dan pengembangan ilmu hukum.

Karier cemerlangnya kemudian berlanjut di lembaga peradilan konstitusi, di mana beliau menjabat sebagai Hakim Konstitusi sejak 1 April 2013 hingga memasuki masa purnabakti pada Februari 2026.
Kepercayaan publik dan rekan sejawat pun terlihat dari terpilihnya beliau memimpin MK selama dua periode berturut-turut, yakni 2015–2017 dan 2017–2018.
Sepanjang masa kepemimpinannya, prinsip independensi lembaga dan kewajiban mengawal konstitusi serta ideologi negara selalu menjadi landasan utama setiap langkah yang diambil.
“Pengukuhan ini adalah bentuk penghormatan setinggi-tingginya atas dedikasi panjang Bapak Arief Hidayat dalam meletakkan fondasi hukum tata negara kita.
Pengalaman beliau memimpin Mahkamah Konstitusi menghadirkan perspektif yang sangat kaya, di mana teori bertemu langsung dengan praktik nyata.
Kombinasi inilah yang sangat kita butuhkan untuk membentuk generasi ahli hukum yang tidak hanya cerdas secara akademik, tetapi mampu menjawab tantangan nyata yang dihadapi bangsa,” ungkap Bamsoet usai acara pengukuhan.
Momen bersejarah ini dihadiri oleh sejumlah tokoh penting negara dan akademisi terkemuka, antara lain Presiden RI ke-5 Megawati Soekarnoputri, Anggota DPR RI Novita Wijayanti, Kepala Badan Kepegawaian Negara Zudan Arif Fakrulloh, Rektor Universitas Diponegoro Prof. Dr. Suharnomo, Rektor Universitas Borobudur Prof. Bambang Bernanthos, serta para akademisi dan tokoh publik lainnya seperti Mahfud MD, Ganjar Pranowo, Hasto Kristiyanto, dan Yasonna Laoly.
Dalam pandangannya, Bamsoet yang juga pernah menjabat sebagai Ketua DPR RI ke-20 dan Ketua Komisi III DPR RI ke-7, menekankan bahwa selama memimpin MK, Prof. Arief terlibat langsung dalam sejumlah putusan strategis yang menjadi penentu arah demokrasi Indonesia.
Mulai dari sengketa hasil pemilu, pengujian materiil undang-undang yang bersifat strategis, hingga penguatan prinsip negara hukum, semuanya menjadi bagian dari jejak perjuangannya.
Data resmi Mahkamah Konstitusi mencatat, pada rentang tahun 2015 hingga 2018, ratusan perkara pengujian undang-undang telah diputus, yang sebagian besar isinya berkaitan erat dengan perlindungan hak konstitusional warga negara serta penguatan sistem keseimbangan dan pengawasan antar-lembaga negara.
“Putusan-putusan yang lahir di bawah kepemimpinan beliau kini menjadi rujukan utama dalam praktik ketatanegaraan kita. Ini adalah bukti nyata betapa besar kontribusi beliau dalam menjaga kehormatan dan kewibawaan konstitusi negara,” tambahnya.
Sebagai Wakil Ketua Umum Partai Golkar maupun Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia, Bamsoet melihat bahwa perkembangan hukum di Indonesia belakangan ini dihadapkan pada tantangan yang semakin beragam dan rumit.
Data dari berbagai lembaga menunjukkan adanya peningkatan kompleksitas perkara konstitusi, mulai dari isu ekonomi digital, hak-hak kebebasan sipil, hingga dinamika hubungan antara pemerintah pusat dan daerah.
Kondisi ini menuntut kehadiran sosok akademisi yang tidak hanya menguasai teori, namun juga memiliki pengalaman lapangan yang memadai seperti yang dimiliki oleh Prof. Arief Hidayat.
“Peran akademisi senior seperti beliau sangatlah strategis untuk menjembatani kesenjangan yang kerap terjadi antara teori hukum dengan penerapannya di lapangan. Kehadiran beliau kembali ke ruang akademik akan sangat memperkaya diskursus keilmuan sekaligus memperkuat kualitas pendidikan hukum nasional kita,” jelas Bamsoet.
Lebih jauh, Ketua Dewan Pembina Perkumpulan Alumni Doktor Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran ini juga menekankan urgensi kolaborasi erat antara perguruan tinggi dan lembaga negara guna membangun sistem hukum yang adaptif dan responsif terhadap perubahan zaman.
Dengan latar belakang yang melintasi dunia akademik dan pemerintahan, kehadiran Prof. Arief membuka peluang luas bagi kerja sama riset, penyempurnaan kurikulum pendidikan, hingga advokasi kebijakan publik yang berbasis pada hukum yang adil.
“Penguatan kualitas sumber daya manusia di bidang hukum adalah kunci mutlak untuk menjaga stabilitas demokrasi dan kepastian hukum di negeri ini. Kita sangat membutuhkan lebih banyak figur seperti Prof. Arief, yang mampu menjaga keseimbangan idealisme keilmuan dengan realitas kehidupan berbangsa dan bernegara,” pungkas Bamsoet.
Reporter by Sutarno
Aktifkan notifikasi untuk mendapatkan update berita terbaru, fakta penting, dan informasi viral langsung ke perangkat Anda.
Jangan Tampilkan Lagi
Ya, Saya Mau !