A DC Pinjol Ilegal Peras Perempuan di Gresik dengan Foto Editan, Terancam Hukuman Enam Tahun Penjara - FAKTA HARI INI

DC Pinjol Ilegal Peras Perempuan di Gresik dengan Foto Editan, Terancam Hukuman Enam Tahun Penjara

 

DC Pinjol Ilegal Peras Perempuan di Gresik dengan Foto Editan, Terancam Hukuman Enam Tahun Penjara

GRESIK – Kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh penagih pinjaman online (pinjol) ilegal terhadap seorang perempuan di Kabupaten Gresik, Jawa Timur, menjadi perhatian publik. Pelaku berinisial SH diduga menggunakan ancaman dan gambar hasil rekayasa digital untuk menekan korban agar menyerahkan sejumlah uang. Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman penjara maksimal enam tahun.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik telah mengamankan SH, pria berusia 29 tahun yang berasal dari Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung. Dalam menjalankan aksinya, tersangka diduga memanfaatkan data pribadi korban, termasuk foto identitas, kemudian menggabungkannya dengan gambar bermuatan pornografi untuk menimbulkan ketakutan dan memaksa korban memberikan uang.

Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution menjelaskan bahwa korban dalam perkara ini merupakan perempuan berinisial BPS yang berasal dari Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik. Akibat ancaman yang diterimanya, korban mengalami kerugian sekitar Rp2,9 juta.

Korban Diancam Menggunakan Gambar Hasil Rekayasa

Berdasarkan keterangan kepolisian, tersangka diduga mengirimkan gambar yang menampilkan korban seolah-olah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Gambar tersebut mencantumkan foto wajah dan identitas korban sehingga memberikan kesan bahwa korban sedang menghadapi persoalan hukum.

Tidak berhenti sampai di situ, tersangka juga diduga mengirimkan gambar hasil suntingan yang menggabungkan foto kartu tanda penduduk (KTP) korban dengan konten bermuatan pornografi. Materi tersebut digunakan sebagai alat intimidasi untuk membuat korban merasa takut dan tertekan.

Ancaman melalui gambar hasil manipulasi digital dapat menimbulkan dampak serius bagi korban, terutama karena menyangkut privasi, keamanan data pribadi, dan reputasi seseorang. Dalam kasus ini, tekanan tersebut diduga dimanfaatkan pelaku untuk memperoleh keuntungan finansial secara melawan hukum.

Peristiwa tersebut menjadi pengingat bahwa penyalahgunaan identitas dan manipulasi gambar dapat digunakan sebagai sarana pemerasan. Masyarakat perlu memahami bahwa ancaman yang disampaikan melalui pesan digital tidak selalu mencerminkan proses hukum yang sah, sehingga informasi semacam itu perlu ditangani dengan hati-hati.

Tersangka Diduga Beroperasi Bersama Kelompok

Dari hasil pemeriksaan, SH mengaku menjalankan aktivitas penagihan pinjaman online ilegal bersama sejumlah orang lain. Kelompok tersebut diduga memiliki pembagian tugas, mulai dari pihak yang memberikan instruksi, petugas penagihan, hingga orang yang menjalankan tindakan pemerasan terhadap nasabah.

Polisi juga mengungkapkan bahwa ketika SH ditangkap di wilayah Ketapang, Kabupaten Lampung Selatan, tersangka masih melakukan aktivitas pemerasan melalui perangkat komunikasi yang berada di lokasi. Dalam pengungkapan perkara tersebut, empat orang lainnya dilaporkan melarikan diri dan telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Keterangan tersebut menjadi bagian dari pengembangan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan penagihan ilegal tersebut. Kepolisian masih perlu mendalami peran setiap orang yang diduga terlibat, termasuk alur komunikasi, pengelolaan data nasabah, dan mekanisme pembagian hasil yang diperoleh dari aktivitas tersebut.

Diduga Raup Puluhan Juta Rupiah per Bulan

Kapolres Gresik menyampaikan bahwa berdasarkan pengakuan tersangka, pendapatan yang diperoleh dari kegiatan tersebut diperkirakan mencapai Rp30 juta hingga Rp60 juta per bulan. Jumlah itu disebut berasal dari aktivitas penagihan dan pemerasan yang dilakukan terhadap sejumlah nasabah.

Dalam menjalankan aksinya, kelompok tersebut diduga menetapkan target penagihan harian sebanyak 30 hingga 60 nasabah. Tekanan untuk memenuhi target tersebut diduga menjadi salah satu alasan tersangka melakukan intimidasi demi memperoleh uang.

Meski demikian, besaran pendapatan yang disebutkan tersebut merupakan keterangan berdasarkan pengakuan tersangka dan masih perlu ditempatkan sesuai hasil penyidikan. Aparat penegak hukum perlu menelusuri lebih lanjut aliran dana serta keterlibatan pihak lain untuk mengetahui keseluruhan aktivitas yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Terancam Hukuman Enam Tahun Penjara

Atas dugaan perbuatannya, SH disangkakan melanggar Pasal 45 ayat (10) juncto Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sebagaimana disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kapolres Gresik menyebutkan bahwa ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak kategori V. Penerapan pasal tersebut menjadi bagian dari proses hukum yang harus dijalankan berdasarkan fakta, alat bukti, serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Penetapan tersangka dan penerapan pasal pidana merupakan tahapan dalam proses penegakan hukum. Penentuan kesalahan serta pertanggungjawaban pidana tetap mengikuti proses peradilan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Masyarakat Diimbau Waspada terhadap Penagihan Ilegal

Kasus ini kembali menyoroti risiko penyalahgunaan data pribadi dalam aktivitas pinjaman online ilegal. Informasi identitas, foto, dan nomor kontak yang berada di tangan pihak tidak bertanggung jawab dapat disalahgunakan untuk melakukan intimidasi, menyebarkan informasi palsu, atau menekan seseorang agar menyerahkan uang.

Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati ketika menerima pesan penagihan yang disertai ancaman, terlebih apabila pihak yang menghubungi menggunakan gambar manipulatif atau mengaku memiliki kewenangan hukum tanpa bukti yang jelas. Penagihan utang tidak membenarkan tindakan pemerasan, intimidasi, maupun penyalahgunaan identitas seseorang.

Apabila mengalami ancaman serupa, masyarakat dapat menyimpan bukti komunikasi dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwenang. Langkah ini dapat membantu proses pemeriksaan sekaligus mencegah tindakan serupa berlanjut terhadap korban lainnya.

Pengungkapan kasus ini diharapkan dapat menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap praktik pinjaman online ilegal. Penanganan secara tegas terhadap dugaan pemerasan dan penyalahgunaan data pribadi juga penting untuk melindungi masyarakat serta menjaga keamanan dalam penggunaan layanan digital.

Jurnalis : Ghazy Fikri Izdihar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Anda mungkin juga menyukainya

Mengungkap Fakta Terkini

Dapatkan Notifikasi Fakta Terkini

Aktifkan notifikasi untuk mendapatkan update berita terbaru, fakta penting, dan informasi viral langsung ke perangkat Anda.

Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !