TUBAN, JAWA TIMUR — Dugaan penyalahgunaan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite kembali menjadi sorotan di sekitar SPBU 54.623.31 Jatiwangi, Kabupaten Tuban, Jawa Timur.
Temuan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang mengaku resah terhadap dugaan aktivitas pembelian BBM menggunakan jerigen dan drum dalam jumlah besar di sejumlah SPBU di wilayah Kabupaten Tuban.
Masyarakat menilai aktivitas tersebut perlu mendapat perhatian karena berpotensi mengganggu akses konsumen umum terhadap BBM. Warga yang hendak mengisi bahan bakar untuk kendaraan pribadi kerap menghadapi antrean panjang, bahkan terkadang kesulitan mendapatkan Pertalite ketika stok tidak tersedia.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim awak media melakukan penelusuran lapangan terkait dugaan aktivitas pengangkutan dan penampungan BBM bersubsidi menggunakan jerigen di sekitar SPBU 54.623.31 Jatiwangi.
Dalam penelusuran tersebut, tim awak media mendapati dugaan aktivitas pengangkutan BBM menggunakan jerigen yang disebut berlangsung pada siang maupun malam hari.
Jerigen-jerigen tersebut diduga diangkut secara bertahap menggunakan sepeda motor menuju lokasi yang diduga menjadi tempat penampungan sementara. Setelah mengantarkan jerigen, pengangkut disebut kembali ke SPBU untuk melakukan pengisian berikutnya.
Pola aktivitas tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai tujuan pembelian, pengangkutan, dan penampungan BBM bersubsidi tersebut. Namun, mekanisme serta pihak-pihak yang terlibat masih perlu dipastikan melalui pemeriksaan aparat penegak hukum dan instansi berwenang.

Dalam penelusuran lanjutan, tim awak media menemukan sebuah tanah lapang yang tidak jauh dari SPBU 54.623.31 Jatiwangi.
Di lokasi tersebut, tepatnya di bawah sebuah pohon berukuran besar, tim menemukan sejumlah jerigen yang ditumpuk di area tanah lapang.
Berdasarkan hasil pengamatan tim awak media, terdapat sekitar 12 jerigen yang disebut telah berisi Pertalite. Sementara itu, sejumlah jerigen lainnya masih dalam kondisi kosong.
Keberadaan jerigen kosong tersebut menimbulkan dugaan bahwa lokasi itu mungkin digunakan sebagai tempat penyimpanan sementara untuk mendukung aktivitas pengangkutan atau pengumpulan BBM berikutnya. Meski demikian, fungsi sebenarnya dari lokasi tersebut masih perlu dikonfirmasi lebih lanjut.
Berdasarkan informasi yang diperoleh tim awak media di lapangan, seorang pelaku usaha berinisial D disebut-sebut berkaitan dengan aktivitas tersebut.
Aktivitas itu diduga dilakukan dengan alasan membantu warga dan disertai imbalan tertentu. Namun, keterangan mengenai tujuan kegiatan, bentuk imbalan, serta peran pihak yang bersangkutan masih memerlukan verifikasi lebih lanjut.
Saat tim awak media memberikan teguran dan mengingatkan mengenai dugaan aktivitas tersebut, pelaku usaha berinisial D disebut memberikan respons keras serta menantang awak media untuk melaporkan persoalan itu kepada pihak mana pun.
Respons tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kemungkinan adanya pihak lain yang mengetahui atau mendukung aktivitas tersebut. Kendati demikian, dugaan adanya pihak yang membekingi kegiatan itu belum dapat dipastikan dan masih memerlukan bukti serta pendalaman dari aparat penegak hukum.
Atas temuan tersebut, tim awak media menyampaikan laporan melalui layanan kepolisian 110. Pelaporan itu disertai dokumentasi berupa foto dan video yang diperoleh selama penelusuran di lokasi.
Berdasarkan informasi yang diperoleh tim awak media, sejumlah barang bukti disebut sempat dibawa ke Polresta Tuban untuk ditindaklanjuti. Selanjutnya, barang-barang tersebut disebut dikembalikan kepada pihak Polsek karena masih terdapat kelengkapan yang perlu dipenuhi.
Hingga berita ini disusun, menurut informasi yang diterima tim awak media, proses pelaporan tersebut masih berjalan dan surat keterangan pelaporan belum diterbitkan.
Status penanganan laporan, alasan pengembalian barang bukti, serta kelengkapan administrasi yang masih diperlukan perlu dikonfirmasi lebih lanjut kepada pihak kepolisian terkait.
Tim awak media berencana menyampaikan temuan tersebut kepada instansi terkait, termasuk Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta PT Pertamina, guna meminta penelusuran terhadap dugaan penyaluran BBM bersubsidi di SPBU 54.623.31 Jatiwangi.
Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai kesesuaian proses penyaluran dan pembelian Pertalite dengan ketentuan yang berlaku, sekaligus memastikan apakah terdapat pelanggaran dalam pengangkutan maupun penampungan BBM bersubsidi.
Tim awak media menegaskan bahwa pemberitaan ini disusun berdasarkan informasi awal dan hasil penelusuran lapangan yang diperoleh. Seluruh dugaan yang disampaikan masih memerlukan verifikasi dan pendalaman lebih lanjut.
Kepastian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran, pihak-pihak yang terlibat, serta kemungkinan adanya pihak yang memberikan perlindungan merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan instansi terkait berdasarkan hasil pemeriksaan serta bukti yang sah.
Hingga berita ini diterbitkan, konfirmasi resmi dari pihak pengelola SPBU 54.623.31 Jatiwangi, pihak yang disebut berinisial D, dan aparat kepolisian mengenai keseluruhan peristiwa tersebut masih perlu diperoleh.
Jurnalis: Tim Investigasi Tuban
Aktifkan notifikasi untuk mendapatkan update berita terbaru, fakta penting, dan informasi viral langsung ke perangkat Anda.
Jangan Tampilkan Lagi
Ya, Saya Mau !