Kinerja produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI) atau yang lebih dikenal sebagai asuransi unit link menunjukkan perkembangan positif sepanjang 2026. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pendapatan premi PAYDI hingga Juli 2026 mencapai Rp28,59 triliun.
Capaian tersebut mengalami pertumbuhan sebesar 21,92 persen secara tahunan atau year on year (yoy) dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya. Pertumbuhan tersebut menunjukkan bahwa produk asuransi yang menggabungkan manfaat perlindungan dengan unsur investasi masih memiliki daya tarik dan ruang untuk berkembang di pasar asuransi jiwa nasional.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menyampaikan bahwa pendapatan premi PAYDI pada Juli 2026 memberikan kontribusi sekitar 25,65 persen terhadap total pendapatan premi industri asuransi jiwa. Sementara itu, produk asuransi jiwa tradisional masih menjadi bagian terbesar dalam komposisi premi industri.
Pertumbuhan tersebut menjadi sinyal bahwa minat terhadap produk unit link masih cukup terjaga. Namun, OJK menekankan bahwa peningkatan kinerja tidak hanya perlu dilihat dari besarnya pertumbuhan premi. Kualitas produk, kesesuaian dengan kebutuhan nasabah, serta pemahaman terhadap risiko juga menjadi hal penting yang harus diperhatikan.
Unit link merupakan produk yang memiliki karakteristik berbeda dibandingkan produk asuransi tradisional karena di dalamnya terdapat unsur perlindungan sekaligus investasi. Dengan karakter tersebut, nasabah tidak hanya menghadapi risiko yang berkaitan dengan perlindungan asuransi, tetapi juga risiko pasar dan risiko investasi yang dapat memengaruhi nilai investasi.
OJK menilai kompleksitas tersebut membuat perusahaan asuransi harus memiliki kemampuan yang memadai dalam mengelola produk PAYDI. Kapasitas permodalan, tata kelola perusahaan, manajemen risiko, sistem informasi, serta kualitas sumber daya manusia menjadi sejumlah aspek yang perlu diperkuat agar produk dapat dikelola secara berkelanjutan.
Untuk memperkuat industri, OJK saat ini tengah menyusun Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) mengenai PAYDI. Salah satu hal yang menjadi perhatian dalam rancangan aturan tersebut adalah penguatan ketentuan modal inti bagi perusahaan asuransi yang memasarkan produk unit link.
Dalam rancangan tersebut, perusahaan asuransi yang memasarkan PAYDI direncanakan memiliki modal inti minimal Rp500 miliar hingga 31 Desember 2028. Setelah periode tersebut, batas modal inti akan meningkat menjadi Rp1 triliun. Sementara bagi perusahaan asuransi syariah, modal inti minimum ditetapkan Rp200 miliar hingga akhir 2028 dan kemudian meningkat menjadi Rp500 miliar.
Kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya regulator memastikan perusahaan yang menawarkan produk unit link mempunyai kemampuan finansial dan kapasitas operasional yang memadai. Perubahan basis pengaturan dari modal sendiri menjadi modal inti juga menjadi bagian dari penyempurnaan kerangka permodalan perusahaan asuransi.
Selain aspek permodalan, OJK juga berencana menyempurnakan ketentuan mengenai penamaan dan strategi investasi subdana PAYDI. Penyempurnaan tersebut ditujukan agar karakteristik produk dan strategi investasi dapat dijelaskan secara lebih jelas sehingga lebih mudah dipahami oleh calon nasabah maupun pemegang polis.
Langkah tersebut juga diharapkan dapat mengurangi risiko terjadinya mis-selling atau pemasaran produk yang tidak sesuai dengan kebutuhan dan pemahaman konsumen. Informasi mengenai manfaat perlindungan, biaya, karakteristik investasi, serta risiko yang mungkin muncul perlu disampaikan secara transparan sebelum masyarakat memutuskan membeli produk.
Di tengah pertumbuhan premi yang cukup tinggi, OJK menilai industri unit link masih mempunyai peluang untuk berkembang. Namun, pertumbuhan tersebut harus berjalan seimbang dengan peningkatan kualitas layanan dan perlindungan konsumen. Nasabah juga perlu memahami bahwa unsur investasi dalam unit link memiliki risiko dan hasil investasi tidak selalu sama dari waktu ke waktu.
Dengan penguatan regulasi dan peningkatan standar perusahaan, industri PAYDI diharapkan dapat tumbuh secara lebih sehat dan berkelanjutan. Pertumbuhan premi yang tercatat hingga Juli 2026 menjadi indikator positif bagi pasar, tetapi tetap perlu diikuti dengan tata kelola yang kuat dan keterbukaan informasi kepada masyarakat.
OJK juga terus mendorong agar perusahaan asuransi menyesuaikan produk dengan profil risiko serta kebutuhan konsumennya. Dengan demikian, perkembangan industri unit link tidak hanya tercermin dari peningkatan nilai premi, tetapi juga dari meningkatnya kualitas produk, kepercayaan masyarakat, dan perlindungan terhadap pemegang polis.
Jurnalis : Rizki Ahmad Noviyandi
“`
Aktifkan notifikasi untuk mendapatkan update berita terbaru, fakta penting, dan informasi viral langsung ke perangkat Anda.
Jangan Tampilkan Lagi
Ya, Saya Mau !