Terungkap Akses Jadi Celah Eks Karyawan Kuras Duit Vilmei Miliaran

Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota membawa karyawan Vilmei ke bank untuk menelusuri dana dari saldo TikTok yang digelapkan tersangka, Jumat (4/9/2026).

Terungkap Akses Jadi Celah Eks Karyawan Kuras Duit Vilmei Miliaran

BEKASI – Polisi mengungkap bagaimana akses pekerjaan diduga menjadi celah bagi mantan karyawan kreator konten Vilmei untuk menggelapkan saldo akun TikTok hingga mencapai sekitar Rp1,28 miliar.

Kasus tersebut ditangani Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota. Polisi menyebut dugaan penggelapan bermula ketika salah satu tersangka, ZK, masih berstatus sebagai karyawan dan memiliki akses ke perangkat perusahaan yang digunakan untuk kegiatan siaran langsung.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Verdika Bagus Prasetya menjelaskan akun TikTok tersebut tetap merupakan milik Vilmei. Namun, akun dalam kondisi sudah masuk atau login pada perangkat perusahaan untuk menunjang aktivitas pekerjaan.

Kondisi tersebut membuat ZK dapat mengakses perangkat yang sebelumnya digunakan dalam kegiatan operasional. Polisi menduga akses yang semestinya digunakan untuk kepentingan pekerjaan kemudian disalahgunakan.

Menurut penyidik, saldo pada akun tersebut tidak langsung diambil dalam bentuk uang tunai. Saldo justru digunakan untuk transaksi digital yang kemudian mengalir kepada sejumlah akun penerima.

Polisi mengungkap saldo tersebut digunakan untuk membeli koin TikTok. Koin itu kemudian dikirim dalam bentuk hadiah digital atau gift ke sejumlah akun yang berkaitan dengan para tersangka.

Setelah gift diterima, hasilnya kemudian dicairkan melalui rekening bank maupun dompet digital. Polisi masih menelusuri keseluruhan aliran dana untuk mengetahui secara lengkap ke mana saja uang tersebut berpindah.

Dalam perkara ini, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah ZK yang merupakan karyawan Vilmei saat dugaan perbuatan terjadi, kemudian MASR yang disebut sebagai kekasih ZK, serta L yang merupakan teman ZK.

Ketiganya kini telah ditahan oleh penyidik Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota. Polisi masih melakukan pengembangan untuk memastikan seluruh pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

Nilai kerugian yang terungkap dalam penyelidikan mencapai sekitar Rp1,28 miliar. Dana tersebut merupakan saldo yang berasal dari aktivitas Vilmei di platform digital, termasuk pendapatan dari kegiatan konten dan sumber terkait lainnya.

Polisi juga masih mendalami transaksi yang dilakukan selama dugaan penggelapan berlangsung. Pemeriksaan tersebut diperlukan untuk memetakan aliran dana sekaligus mengetahui kemungkinan adanya pihak lain yang menerima atau menikmati hasil transaksi.

Penyidik tidak menutup kemungkinan adanya tersangka tambahan apabila ditemukan bukti yang cukup. Pengembangan kasus dilakukan untuk memastikan perkara tersebut dapat diungkap secara menyeluruh.

Kasus ini sekaligus menunjukkan pentingnya pengelolaan akses terhadap perangkat dan akun digital dalam lingkungan kerja. Akses yang diberikan untuk menunjang pekerjaan perlu diawasi agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak berwenang.

Polisi menegaskan proses penyidikan masih berjalan. Sejumlah bukti dan keterangan terus dikumpulkan untuk memperjelas rangkaian peristiwa serta memastikan pertanggungjawaban masing-masing tersangka.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Mereka terancam hukuman pidana maksimal lima tahun penjara.

Hingga kini, Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota masih mengembangkan perkara tersebut, termasuk menelusuri aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain. Polisi memastikan setiap perkembangan akan ditindaklanjuti berdasarkan bukti yang ditemukan dalam proses penyidikan.

Jurnalis : Danilo Fernandes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Anda mungkin juga menyukainya

Mengungkap Fakta Terkini

Dapatkan Notifikasi Fakta Terkini

Aktifkan notifikasi untuk mendapatkan update berita terbaru, fakta penting, dan informasi viral langsung ke perangkat Anda.

Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !