Wanita di Medan Ditangkap Usai Live TikTok Bermuatan Pornografi, Akui Demi Hidupi Tiga Anak

Foto: Suasana konferensi pers Ditressiber Polda Sumut

Wanita di Medan Ditangkap Usai Live TikTok Bermuatan Pornografi, Akui Demi Hidupi Tiga Anak

MEDAN – Seorang wanita berinisial IP di Kota Medan, Sumatera Utara, diamankan polisi setelah diduga melakukan siaran langsung di TikTok yang memuat konten pornografi. Perempuan tersebut mengaku melakukan aktivitas itu karena alasan ekonomi untuk memenuhi kebutuhan hidup ketiga anaknya.

IP diketahui merupakan warga Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia. Polisi menyebut aktivitas siaran langsung tersebut telah dilakukan sejak sekitar pertengahan 2025 dan berlangsung secara rutin.

Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara mengungkap perkara tersebut setelah melakukan penyelidikan terhadap aktivitas digital yang dinilai melanggar ketentuan hukum. IP kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Direktur Reserse Siber Polda Sumut Kombes Pol Bayu Wicaksono mengatakan, tersangka melakukan siaran langsung secara rutin pada pagi dan malam hari. Aktivitas tersebut dilakukan dengan memanfaatkan fitur siaran langsung di platform media sosial.

Dalam siaran tersebut, polisi menemukan adanya konten yang dinilai mengandung unsur pornografi. Tersangka disebut melakukan sejumlah tantangan dari penonton sebagai bagian dari aktivitas siaran langsung.

Polisi menyebut aktivitas tersebut berkaitan dengan pemberian hadiah digital dari penonton. Semakin banyak respons dari penonton, semakin besar pula peluang tersangka memperoleh penghasilan dari siaran tersebut.

Menurut keterangan polisi, IP dapat memperoleh pendapatan sekitar Rp150 ribu hingga Rp300 ribu dari aktivitas siaran langsungnya. Penghasilan tersebut kemudian digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Di hadapan penyidik, IP mengaku terdorong faktor ekonomi. Setelah bercerai dengan suaminya, ia harus memenuhi kebutuhan hidup dan mengurus ketiga anaknya.

Meski alasan ekonomi menjadi latar belakang yang disampaikan tersangka, polisi tetap memproses perkara tersebut berdasarkan dugaan pelanggaran hukum. Alasan kebutuhan keluarga tidak menghapus proses hukum apabila suatu perbuatan memenuhi unsur pidana.

Polisi juga menyebut akun yang digunakan IP sebelumnya pernah mendapat tindakan pemblokiran. Namun, aktivitas serupa kembali dilakukan melalui akun yang digunakan tersangka pada 2026.

Kasus ini menjadi perhatian karena perkembangan teknologi dan media sosial membuat aktivitas siaran langsung dapat menjangkau banyak orang dalam waktu singkat. Penggunaan platform digital tetap harus memperhatikan aturan hukum dan ketentuan yang berlaku.

Polisi mengingatkan masyarakat agar berhati-hati dalam membuat maupun menyebarkan konten melalui internet. Aktivitas digital yang melanggar hukum dapat berujung pada proses pidana meskipun dilakukan melalui akun pribadi.

Dalam perkara tersebut, IP dijerat menggunakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Penyidik masih melakukan proses hukum sesuai dengan hasil pemeriksaan.

Polisi juga terus mendalami aktivitas digital tersangka untuk memastikan rangkaian perbuatan dan pihak-pihak lain yang mungkin berkaitan dengan perkara tersebut. Pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi alat bukti sebelum proses hukum dilanjutkan.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa persoalan ekonomi membutuhkan solusi yang aman dan legal. Masyarakat yang menghadapi kesulitan finansial diharapkan dapat mencari bantuan melalui keluarga, pemerintah, maupun layanan sosial yang tersedia tanpa harus melakukan aktivitas yang berisiko melanggar hukum.

Jurnalis : Danilo Fernandes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Anda mungkin juga menyukainya

Mengungkap Fakta Terkini

Dapatkan Notifikasi Fakta Terkini

Aktifkan notifikasi untuk mendapatkan update berita terbaru, fakta penting, dan informasi viral langsung ke perangkat Anda.

Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !