Layanan Transjabodetabek yang menghubungkan kawasan Blok M dengan Bandara Soekarno-Hatta akan menerapkan tarif baru mulai Selasa, 1 September 2026. Penumpang yang menggunakan rute tersebut akan dikenakan tarif sebesar Rp15.000 untuk sekali perjalanan.
Pemberlakuan tarif baru ini merupakan bagian dari kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengenai layanan angkutan umum Transbandara. Ketentuan tersebut telah ditetapkan melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 685 Tahun 2026 tentang Tarif Layanan Angkutan Umum Transbandara Rute Blok M-Bandara Soekarno-Hatta.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyampaikan bahwa tarif Rp15.000 tersebut mulai diberlakukan sesuai keputusan yang telah ditetapkan pemerintah. Dengan demikian, mulai 1 September 2026, masyarakat yang melakukan perjalanan dari Blok M menuju Bandara Soekarno-Hatta perlu menyiapkan biaya perjalanan sesuai tarif baru tersebut.
Sebelum kebijakan diterapkan, pemerintah telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat selama sekitar satu bulan. Sosialisasi tersebut dilakukan untuk memberikan informasi mengenai perubahan tarif sehingga pengguna transportasi dapat mengetahui ketentuan yang akan berlaku sebelum melakukan perjalanan.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Budi Awaluddin sebelumnya menjelaskan bahwa keputusan mengenai tarif tersebut telah ditetapkan pada 31 Juli 2026. Setelah penetapan, pemerintah memberikan masa sosialisasi hingga tarif resmi diberlakukan pada awal September.
Selain perubahan tarif, terdapat ketentuan mengenai metode pembayaran. Penumpang Transjabodetabek rute Blok M-Bandara Soekarno-Hatta diwajibkan melakukan pembayaran secara nontunai menggunakan uang elektronik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kebijakan tersebut diharapkan dapat mendukung sistem pembayaran transportasi umum yang lebih praktis dan terintegrasi. Masyarakat yang hendak menggunakan layanan ini pun perlu memastikan saldo uang elektronik mencukupi sebelum melakukan perjalanan agar proses pembayaran dapat berjalan lancar.
Sementara itu, perubahan tarif hanya berlaku untuk rute Blok M menuju Bandara Soekarno-Hatta. Tarif pada rute Kalideres-Bandara Soekarno-Hatta masih tetap menggunakan ketentuan sebelumnya.
Untuk layanan Kalideres-Bandara Soekarno-Hatta, penumpang masih dikenakan tarif Rp2.000 untuk perjalanan pada pukul 05.00 hingga 07.00 WIB. Sementara perjalanan setelah pukul 07.00 WIB tetap dikenakan tarif Rp3.500.
Dengan adanya tarif baru pada rute Blok M-Bandara Soekarno-Hatta, masyarakat kini memiliki pilihan transportasi umum dengan akses langsung menuju kawasan bandara. Layanan tersebut dapat menjadi salah satu alternatif bagi warga yang membutuhkan perjalanan dari wilayah Jakarta Selatan menuju Bandara Soekarno-Hatta.
Pemerintah berharap masyarakat dapat memahami perubahan tarif serta mengikuti ketentuan penggunaan layanan yang telah ditetapkan. Informasi mengenai tarif dan mekanisme pembayaran juga penting diketahui pengguna agar tidak terjadi kesalahpahaman ketika kebijakan tersebut mulai berlaku.
Pemberlakuan tarif baru ini sekaligus menjadi bagian dari penataan layanan transportasi umum yang menghubungkan wilayah Jakarta dengan kawasan sekitar dan Bandara Soekarno-Hatta. Dengan informasi yang telah disosialisasikan sebelumnya, masyarakat diharapkan dapat menyesuaikan kebutuhan perjalanan dan memanfaatkan layanan transportasi umum secara optimal.
Jurnalis : Ghazy fikri izdihar
Aktifkan notifikasi untuk mendapatkan update berita terbaru, fakta penting, dan informasi viral langsung ke perangkat Anda.
Jangan Tampilkan Lagi
Ya, Saya Mau !