Komnas HAM Temui Wakapolri, Bahas Penanganan Kericuhan Demo 27 Agustus

 

Komnas HAM Temui Wakapolri, Bahas Penanganan Kericuhan Demo 27 Agustus

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menemui Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri) untuk membahas penanganan kericuhan yang terjadi dalam aksi demonstrasi pada 27 Agustus 2026. Pertemuan tersebut menjadi bagian dari koordinasi untuk memastikan proses penanganan perkara berjalan sesuai dengan ketentuan hukum sekaligus tetap memperhatikan aspek perlindungan hak asasi manusia.

Pertemuan berlangsung di Markas Besar Polri, Jakarta, pada Senin, 31 Agustus 2026. Rombongan Komnas HAM dipimpin langsung oleh Ketua Komnas HAM Anis Hidayah dan diterima Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo bersama Irwasum Polri Irjen Wahyu Widada serta jajaran terkait.

Dalam pertemuan tersebut, Komnas HAM menyampaikan sejumlah hal berkaitan dengan aksi massa pada 27 Agustus yang berujung pada adanya korban meninggal dunia. Komnas HAM juga melakukan koordinasi mengenai proses penyelidikan yang sedang berlangsung serta langkah-langkah yang dilakukan aparat kepolisian dalam menangani kasus tersebut.

Salah satu perkara yang menjadi perhatian adalah meninggalnya Bambang Setiyawan, seorang pedagang di kawasan Jalan Pejompongan, Jakarta Pusat. Berdasarkan informasi yang disampaikan dalam proses penyelidikan, korban ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri setelah situasi di lokasi dinyatakan aman untuk dilakukan evakuasi. Kasus tersebut kemudian ditangani oleh Polda Metro Jaya.

Komnas HAM menyatakan akan terus memantau perkembangan penyelidikan yang dilakukan kepolisian. Lembaga tersebut mendorong agar proses hukum dilakukan secara menyeluruh dan berdasarkan fakta yang ditemukan di lapangan. Setiap orang yang terbukti terlibat dalam kericuhan perlu diproses sesuai ketentuan, sementara pihak yang tidak memiliki keterkaitan dengan peristiwa tersebut harus mendapatkan perlakuan sesuai hak-haknya.

Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Saurlin P. Siagian, menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan pemantauan terhadap orang-orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Identifikasi terhadap masing-masing pihak dinilai penting agar proses penegakan hukum tidak dilakukan secara sembarangan dan tetap berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Di sisi lain, pihak kepolisian masih mengumpulkan berbagai fakta hukum untuk mengungkap secara menyeluruh penyebab meninggalnya korban. Proses penyelidikan dilakukan oleh Polda Metro Jaya dengan pemantauan dan asesmen dari Mabes Polri. Polisi juga terus mengumpulkan informasi dari lokasi kejadian serta keterangan yang diperlukan untuk memperjelas rangkaian peristiwa.

Peristiwa kericuhan tersebut menjadi perhatian karena menyangkut keamanan masyarakat sekaligus hak setiap warga negara untuk mendapatkan perlindungan hukum. Dalam situasi seperti ini, proses penyelidikan diharapkan dapat dilakukan secara profesional, transparan, dan tidak mengabaikan hak-hak masyarakat yang berada di sekitar lokasi kejadian.

Komnas HAM menegaskan akan melanjutkan komunikasi dengan jajaran kepolisian untuk memantau perkembangan perkara. Koordinasi tersebut diharapkan dapat memastikan bahwa proses hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat berjalan sesuai aturan, sementara masyarakat yang tidak berkaitan dengan kericuhan tetap memperoleh perlindungan.

Kasus kericuhan 27 Agustus kini masih dalam proses penyelidikan. Hasil pemeriksaan dan pengumpulan fakta nantinya diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai rangkaian kejadian serta menjadi dasar bagi aparat penegak hukum dalam menentukan langkah selanjutnya.

Jurnalis : Ghazy fikri izdihar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Anda mungkin juga menyukainya

Mengungkap Fakta Terkini

Dapatkan Notifikasi Fakta Terkini

Aktifkan notifikasi untuk mendapatkan update berita terbaru, fakta penting, dan informasi viral langsung ke perangkat Anda.

Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !