Gaji Ke-13 PPPK Paruh Waktu Belum Dicairkan, Pramono Sebut Pemprov Masih Menunggu Kepastian Aturan dari Pemerintah Pusat

 

Gaji Ke-13 PPPK Paruh Waktu Belum Dicairkan, Pramono Sebut Pemprov Masih Menunggu Kepastian Aturan dari Pemerintah Pusat

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta hingga kini belum mencairkan gaji ke-13 bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menjelaskan bahwa belum direalisasikannya pembayaran tersebut bukan disebabkan oleh keterbatasan anggaran daerah, melainkan karena pemerintah daerah masih menunggu kepastian regulasi dari pemerintah pusat sebagai dasar hukum pelaksanaannya.

Pramono menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada prinsipnya berkomitmen memenuhi hak seluruh aparatur sipil negara sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, dalam pelaksanaannya pemerintah daerah harus berpedoman pada peraturan pemerintah dan petunjuk teknis yang diterbitkan oleh kementerian terkait agar tidak menimbulkan persoalan administrasi maupun hukum di kemudian hari. Oleh sebab itu, pencairan gaji ke-13 bagi PPPK paruh waktu masih menunggu kepastian regulasi yang secara khusus mengatur kelompok pegawai tersebut.

Menurutnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak ingin mengambil keputusan yang bertentangan dengan ketentuan nasional. Seluruh kebijakan yang berkaitan dengan belanja pegawai harus memiliki dasar hukum yang jelas agar proses pembayaran dapat dipertanggungjawabkan sesuai mekanisme pengelolaan keuangan negara maupun keuangan daerah. Karena itu, koordinasi dengan pemerintah pusat terus dilakukan untuk memperoleh kepastian mengenai mekanisme pembayaran gaji ke-13 bagi PPPK paruh waktu.

Keberadaan PPPK paruh waktu sendiri merupakan skema baru dalam sistem kepegawaian nasional. Sejumlah pemerintah daerah masih menunggu penjelasan lebih lanjut mengenai hak-hak kepegawaian yang melekat pada status tersebut, termasuk mengenai pembayaran gaji ke-13, tunjangan, maupun komponen penghasilan lainnya. Perbedaan kondisi inilah yang menyebabkan implementasi kebijakan di setiap daerah belum berjalan secara seragam.

Di sisi lain, pemerintah pusat sebelumnya telah menetapkan kebijakan pemberian gaji ke-13 bagi aparatur negara melalui Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026. Meski demikian, implementasi di tingkat pemerintah daerah tetap memerlukan aturan teknis serta penyesuaian administrasi sesuai karakteristik masing-masing daerah. Hal inilah yang menjadi perhatian Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebelum melakukan pencairan kepada PPPK paruh waktu.

Sejumlah organisasi yang mewakili PPPK paruh waktu berharap pemerintah segera memberikan kepastian mengenai hak tersebut agar tidak terjadi perbedaan perlakuan antarwilayah. Mereka menilai bahwa para PPPK paruh waktu juga menjalankan tugas pelayanan publik sebagaimana aparatur sipil negara lainnya sehingga mengharapkan adanya kepastian mengenai hak-hak kepegawaian yang diterima sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pramono memastikan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan segera menindaklanjuti pembayaran apabila seluruh regulasi dan petunjuk teknis dari pemerintah pusat telah diterbitkan. Pemerintah daerah, lanjutnya, berkomitmen menjalankan seluruh kebijakan sesuai aturan yang berlaku sekaligus memastikan hak pegawai dapat dipenuhi secara tepat, transparan, dan akuntabel.

Pemerintah berharap kepastian regulasi dapat segera diterbitkan sehingga proses pembayaran gaji ke-13 bagi PPPK paruh waktu dapat direalisasikan tanpa menimbulkan persoalan hukum maupun administrasi. Dengan adanya kepastian tersebut, diharapkan seluruh aparatur sipil negara dapat memperoleh haknya sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

Jurnalis : Hanadia

author avatar
Wartawan Fakta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Anda mungkin juga menyukainya
Dapatkan Notifikasi Fakta Terkini

Aktifkan notifikasi untuk mendapatkan update berita terbaru, fakta penting, dan informasi viral langsung ke perangkat Anda.

Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !