Penyelenggara Samarinda Half Marathon 2026 Jadi Tersangka, Dana Peserta Diduga Dipakai Bayar Utang Pribadi

Penyelenggara Samarinda Half Marathon 2026 Jadi Tersangka, Dana Peserta Diduga Dipakai Bayar Utang Pribadi

Kasus dugaan penipuan dalam penyelenggaraan Samarinda Half Marathon 2026 memasuki babak baru setelah aparat kepolisian menetapkan seorang perempuan berinisial V sebagai tersangka. Penetapan status hukum tersebut dilakukan setelah penyidik menemukan adanya dugaan penyalahgunaan dana pendaftaran peserta yang seharusnya digunakan untuk menyelenggarakan ajang lari tersebut.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kegiatan yang semula dijadwalkan berlangsung pada Juni 2026 gagal dilaksanakan sehingga menimbulkan kerugian bagi ribuan peserta yang telah melakukan pendaftaran. Polisi mengungkapkan bahwa sebanyak 1.714 peserta telah mendaftarkan diri dengan total dana yang berhasil dihimpun mencapai sekitar Rp481 juta.

Dari jumlah tersebut, penyidik menemukan bahwa hanya sebagian dana yang digunakan untuk kebutuhan operasional penyelenggaraan, seperti pembuatan race pack, pembayaran konveksi, jasa fotografer, kru pelaksana, hingga berbagai kebutuhan teknis lainnya. Sementara itu, sekitar Rp280 juta diduga dialihkan untuk kepentingan pribadi tersangka, termasuk melunasi berbagai utang yang telah dimiliki sebelumnya.

Kepolisian menjelaskan bahwa utang tersebut berasal dari sejumlah kegiatan yang pernah diselenggarakan oleh tersangka sebelum Samarinda Half Marathon digelar. Akibat penggunaan dana yang tidak sesuai peruntukannya, persiapan acara menjadi terganggu hingga akhirnya kegiatan batal dilaksanakan. Kondisi tersebut memicu kekecewaan para peserta yang telah membayar biaya pendaftaran dan menunggu pelaksanaan lomba.

Sebelum pembatalan resmi diumumkan, para peserta mulai mencurigai adanya kejanggalan ketika jadwal pengambilan race pack tidak berjalan sebagaimana mestinya. Tidak adanya pihak penyelenggara di lokasi pengambilan perlengkapan lomba membuat peserta mempertanyakan kelanjutan acara. Dugaan penipuan semakin menguat setelah kegiatan yang dijanjikan tidak pernah terlaksana sesuai jadwal.

Polresta Samarinda menyatakan proses penyidikan dilakukan berdasarkan laporan para korban yang merasa dirugikan. Setelah mengumpulkan alat bukti serta memeriksa sejumlah saksi, penyidik akhirnya menetapkan penyelenggara sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Meski telah berstatus tersangka, proses hukum tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga perkara memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.

Peristiwa ini menjadi perhatian luas karena menunjukkan pentingnya transparansi dalam pengelolaan kegiatan publik, khususnya event olahraga yang melibatkan banyak peserta dan dana masyarakat. Pengamat menilai setiap penyelenggara wajib memiliki sistem pengelolaan keuangan yang akuntabel agar dana peserta digunakan sesuai tujuan penyelenggaraan acara.

Kasus tersebut juga menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih cermat sebelum mengikuti sebuah kegiatan berbayar. Calon peserta diharapkan memastikan kredibilitas penyelenggara, rekam jejak pelaksanaan acara sebelumnya, serta kejelasan informasi mengenai mekanisme penyelenggaraan sehingga dapat meminimalkan risiko kerugian di kemudian hari.

Jurnalis : Mela

author avatar
Wartawan Fakta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Anda mungkin juga menyukainya
Dapatkan Notifikasi Fakta Terkini

Aktifkan notifikasi untuk mendapatkan update berita terbaru, fakta penting, dan informasi viral langsung ke perangkat Anda.

Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !