Wacana pemerintah yang memasukkan pengemudi ojek online (ojol) ke dalam kategori Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) masih memunculkan beragam tanggapan dari kalangan pengemudi maupun organisasi yang mewakili mereka. Sejumlah asosiasi mengakui bahwa terdapat penolakan dari sebagian driver terhadap rencana tersebut karena mereka menilai status sebagai pekerja tetap akan memberikan perlindungan yang lebih jelas dibandingkan sebagai pelaku UMKM.
Menurut perwakilan asosiasi pengemudi, keinginan sebagian besar driver bukan semata-mata memperoleh pengakuan sebagai pelaku usaha, melainkan mendapatkan kepastian hubungan kerja yang memberikan hak-hak normatif sebagaimana diterima pekerja pada umumnya. Mereka menilai status sebagai karyawan tetap dinilai lebih mampu memberikan kepastian mengenai upah, jaminan sosial, perlindungan kerja, hingga kepastian hukum apabila terjadi perselisihan dengan perusahaan aplikasi.
Di sisi lain, pemerintah sebelumnya menilai bahwa memasukkan pengemudi ojol ke dalam kategori UMKM dapat membuka akses yang lebih luas terhadap berbagai program pemberdayaan usaha. Melalui skema tersebut, para pengemudi berpotensi memperoleh kemudahan akses pembiayaan, pelatihan kewirausahaan, pendampingan usaha, insentif tertentu, hingga berbagai program pengembangan ekonomi yang selama ini diberikan kepada pelaku UMKM.
Namun demikian, sejumlah organisasi pengemudi berpandangan bahwa fasilitas tersebut belum tentu menjawab persoalan utama yang selama ini dihadapi para driver. Mereka menilai tantangan terbesar justru berkaitan dengan kepastian pendapatan, sistem kemitraan, besaran potongan aplikasi, perlindungan saat mengalami kecelakaan kerja, hingga mekanisme penyelesaian sengketa apabila akun pengemudi dinonaktifkan secara sepihak.
Asosiasi juga menekankan bahwa hubungan antara perusahaan aplikasi dengan pengemudi selama ini dinilai memiliki unsur pekerjaan, pemberian upah, serta adanya instruksi melalui sistem aplikasi. Atas dasar itu, sebagian pengemudi beranggapan bahwa hubungan tersebut lebih mendekati hubungan kerja dibandingkan hubungan usaha sebagaimana konsep pelaku UMKM. Pandangan inilah yang menjadi dasar munculnya keinginan agar pemerintah mempertimbangkan pemberian status pekerja tetap kepada pengemudi platform digital.
Meski demikian, terdapat pula pihak yang melihat bahwa status UMKM dapat memberikan manfaat apabila dibarengi dengan regulasi yang kuat mengenai perlindungan hukum bagi pengemudi. Dengan adanya kepastian regulasi, pengemudi tetap dapat memperoleh berbagai fasilitas pengembangan usaha tanpa mengabaikan hak-hak dasar mereka sebagai pihak yang menggantungkan penghasilan dari platform digital.
Perdebatan mengenai status hukum pengemudi ojek online diperkirakan masih akan terus berlanjut seiring pembahasan regulasi yang sedang disiapkan pemerintah. Berbagai masukan dari asosiasi pengemudi, perusahaan aplikasi, akademisi, hingga pemangku kepentingan lainnya diharapkan dapat menghasilkan kebijakan yang mampu memberikan keseimbangan antara perlindungan pekerja, kepastian hukum, serta keberlangsungan industri transportasi berbasis aplikasi di Indonesia.
Jurnalis : Iqram
Aktifkan notifikasi untuk mendapatkan update berita terbaru, fakta penting, dan informasi viral langsung ke perangkat Anda.
Jangan Tampilkan Lagi
Ya, Saya Mau !