PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 1 Jakarta melakukan penertiban terhadap 95 bangunan yang berdiri di sepanjang petak jalur Stasiun Pasar Senen–Pasar Gaplok, Jakarta Pusat. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari program sterilisasi jalur kereta api yang bertujuan menjaga keselamatan operasional kereta, mengembalikan fungsi ruang milik jalur rel, serta menciptakan lingkungan perkeretaapian yang lebih tertib dan aman.
Dalam pelaksanaan penertiban, KAI bersama pemerintah daerah dan unsur terkait membongkar sebanyak 38 lapak serta 57 bangunan permanen yang selama ini berdiri di area yang termasuk dalam ruang manfaat jalur kereta api. Keberadaan bangunan tersebut dinilai berpotensi mengganggu operasional perjalanan kereta sekaligus membahayakan keselamatan masyarakat yang beraktivitas di sekitar lintasan rel.
Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta menjelaskan bahwa kawasan di sekitar rel harus tetap steril dari berbagai bentuk bangunan maupun aktivitas masyarakat yang berpotensi menimbulkan gangguan terhadap perjalanan kereta api. Penertiban ini juga merupakan implementasi komitmen KAI dalam menjaga standar keselamatan transportasi perkeretaapian sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kegiatan pembongkaran dilaksanakan selama dua hari dengan melibatkan berbagai instansi, termasuk pemerintah kota, aparat keamanan, serta petugas teknis KAI. Setelah seluruh bangunan berhasil dibongkar, petugas langsung melakukan pembersihan material sisa pembongkaran agar area jalur rel kembali bersih, tertata, dan dapat difungsikan sebagaimana mestinya tanpa hambatan.
Selain melakukan penertiban fisik, proses relokasi terhadap warga terdampak juga telah dikoordinasikan bersama pemerintah daerah. Sebanyak 57 kepala keluarga atau sekitar 183 warga dipindahkan ke Hunian Senen yang telah disiapkan pemerintah sebagai tempat tinggal baru. Langkah tersebut dilakukan agar proses penataan kawasan tetap memperhatikan aspek sosial serta memberikan solusi bagi masyarakat yang terdampak penertiban.
KAI menegaskan bahwa ruang manfaat jalur kereta api merupakan kawasan yang memiliki fungsi vital dalam menunjang keselamatan operasional transportasi perkeretaapian. Keberadaan bangunan liar di sekitar lintasan rel tidak hanya mengganggu proses perawatan infrastruktur, tetapi juga meningkatkan risiko kecelakaan, menghambat proses evakuasi ketika terjadi keadaan darurat, serta membatasi ruang gerak petugas dalam melakukan inspeksi maupun pemeliharaan jalur.
Penertiban ini juga menjadi bagian dari upaya jangka panjang KAI dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Jalur rel yang bersih dan steril diharapkan mampu mendukung kelancaran perjalanan kereta api, meminimalkan potensi gangguan operasional, serta meningkatkan keamanan bagi penumpang maupun masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan perkeretaapian.
Pemerintah bersama PT KAI mengimbau masyarakat agar tidak mendirikan bangunan ataupun melakukan aktivitas di kawasan ruang milik jalur kereta api tanpa izin resmi. Kepatuhan terhadap aturan tersebut dinilai sangat penting untuk menjaga keselamatan bersama sekaligus mendukung pengembangan sistem transportasi kereta api yang semakin modern, aman, dan andal.
Ke depan, KAI Daop 1 Jakarta menyatakan akan terus melakukan pengawasan serta penertiban secara berkala di berbagai titik yang masih ditemukan pelanggaran. Dengan langkah tersebut, diharapkan seluruh jalur kereta api dapat terbebas dari bangunan liar sehingga operasional transportasi perkeretaapian dapat berlangsung dengan lebih aman, tertib, dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Jurnalis : Hanadia
Aktifkan notifikasi untuk mendapatkan update berita terbaru, fakta penting, dan informasi viral langsung ke perangkat Anda.
Jangan Tampilkan Lagi
Ya, Saya Mau !