INDEF: Produksi Rokok Nasional Terus Menurun, Peredaran Rokok Ilegal Semakin Mengkhawatirkan

INDEF: Produksi Rokok Nasional Terus Menurun, Peredaran Rokok Ilegal Semakin Mengkhawatirkan

Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) mengungkapkan bahwa industri hasil tembakau (IHT) di Indonesia tengah menghadapi tekanan yang cukup berat. Salah satu indikatornya adalah terus menurunnya volume produksi rokok nasional yang diiringi dengan meningkatnya peredaran rokok ilegal di berbagai daerah. Kondisi tersebut dinilai tidak hanya mengganggu keberlangsungan industri resmi, tetapi juga berpotensi mengurangi penerimaan negara dari sektor cukai hasil tembakau.

Peneliti Senior INDEF, Tauhid Ahmad, menjelaskan bahwa pelemahan daya beli masyarakat menjadi salah satu faktor yang memengaruhi perubahan pola konsumsi. Banyak konsumen mulai beralih dari produk rokok legal ke produk dengan harga lebih murah, termasuk rokok ilegal yang beredar tanpa memenuhi ketentuan cukai maupun regulasi pemerintah. Fenomena tersebut menyebabkan industri legal kehilangan pangsa pasar sekaligus memperbesar potensi kerugian negara akibat kebocoran penerimaan cukai.

Selain itu, INDEF menilai tingginya tarif cukai dalam beberapa tahun terakhir turut mendorong terjadinya fenomena downtrading, yaitu perpindahan konsumen dari rokok dengan harga lebih tinggi menuju produk yang lebih murah. Akibatnya, sejumlah segmen industri hasil tembakau mengalami penurunan produksi dan menghadapi tantangan yang semakin besar dalam mempertahankan daya saing di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih.

Maraknya peredaran rokok ilegal juga dinilai menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat. Produk ilegal umumnya dipasarkan dengan harga jauh lebih rendah karena tidak membayar cukai dan pajak sesuai ketentuan. Situasi tersebut membuat produsen rokok legal berada pada posisi yang kurang kompetitif meskipun telah memenuhi seluruh kewajiban perpajakan dan regulasi yang berlaku. Di sisi lain, negara juga kehilangan potensi penerimaan yang seharusnya dapat digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan.

INDEF mendorong pemerintah untuk melakukan evaluasi terhadap kebijakan cukai hasil tembakau agar tercipta keseimbangan antara perlindungan kesehatan masyarakat, keberlangsungan industri, dan penerimaan negara. Salah satu usulan yang disampaikan adalah mempertimbangkan moratorium kenaikan tarif cukai dalam jangka waktu tertentu agar industri memiliki kesempatan melakukan pemulihan, disertai penguatan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal di seluruh wilayah Indonesia.

Selain evaluasi kebijakan, penegakan hukum terhadap produsen dan distributor rokok ilegal dinilai harus semakin diperkuat. Kolaborasi antara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta masyarakat diharapkan mampu menekan peredaran produk ilegal yang selama ini merugikan negara maupun pelaku usaha yang taat terhadap peraturan. Edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya dan dampak ekonomi dari konsumsi rokok ilegal juga dianggap penting untuk meningkatkan kesadaran publik.

Para pengamat menilai bahwa apabila kondisi tersebut tidak segera ditangani secara komprehensif, tekanan terhadap industri hasil tembakau dapat berdampak pada menurunnya kapasitas produksi, berkurangnya penyerapan tenaga kerja, hingga melemahnya kontribusi sektor tersebut terhadap perekonomian nasional. Oleh karena itu, diperlukan kebijakan yang mampu menjaga keseimbangan antara kepentingan fiskal, perlindungan industri legal, dan upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal secara berkelanjutan.

Jurnalis : Hanadia

author avatar
Wartawan Fakta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Anda mungkin juga menyukainya
Dapatkan Notifikasi Fakta Terkini

Aktifkan notifikasi untuk mendapatkan update berita terbaru, fakta penting, dan informasi viral langsung ke perangkat Anda.

Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !