DLH Kota Tangerang Uji Dampak Lingkungan di Sekitar TPS Ilegal, Pastikan Tidak Terjadi Pencemaran

DLH Kota Tangerang Uji Dampak Lingkungan di Sekitar TPS Ilegal, Pastikan Tidak Terjadi Pencemaran

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang melakukan pengujian kualitas lingkungan di sejumlah lokasi Tempat Pembuangan Sampah (TPS) ilegal yang sebelumnya telah ditutup. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya memastikan tidak terjadi pencemaran terhadap tanah, air, maupun udara akibat aktivitas pembuangan sampah yang berlangsung tanpa izin resmi. Pemeriksaan ini menjadi tindak lanjut dari penertiban sejumlah TPS ilegal yang dinilai berpotensi mengancam kesehatan masyarakat dan merusak kualitas lingkungan hidup.

Kepala DLH Kota Tangerang, Wawan Fauzi, menjelaskan bahwa keberadaan TPS ilegal memiliki dampak yang cukup serius terhadap lingkungan apabila dibiarkan beroperasi dalam waktu lama. Selain menimbulkan bau tidak sedap, aktivitas tersebut juga berpotensi mencemari sumber air, merusak kualitas tanah, menghasilkan emisi gas berbahaya, hingga menjadi tempat berkembangnya berbagai vektor penyakit yang dapat mengganggu kesehatan masyarakat di sekitar lokasi. Oleh karena itu, selain melakukan penutupan, DLH juga melaksanakan pengujian lingkungan secara menyeluruh sebagai langkah antisipatif.

Pengujian dilakukan oleh tim teknis khusus dengan mengambil sampel tanah, air, dan udara di sekitar lokasi bekas TPS ilegal. Seluruh sampel kemudian akan dianalisis di laboratorium untuk mengetahui apakah telah terjadi pencemaran yang melebihi baku mutu lingkungan. Apabila ditemukan indikasi pencemaran, DLH akan segera menyusun langkah penanganan, termasuk upaya pemulihan lingkungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sejauh ini, DLH Kota Tangerang telah menutup sedikitnya tiga lokasi TPS ilegal yang berada di Jalan Gembor Raya, Kecamatan Kunciran, Jalan Dipati Unus, Kecamatan Cibodas, serta kawasan Kampung Jati Baru, Kecamatan Benda. Salah satu lokasi yang menjadi perhatian berada di atas lahan milik PT Angkasa Pura II dan diketahui beroperasi tanpa izin resmi. Setelah dilakukan penyegelan, petugas memasang papan larangan dan melakukan pengawasan secara berkala agar aktivitas pembuangan sampah tidak kembali berlangsung di lokasi tersebut.

DLH juga menerjunkan tim pemantau untuk memastikan seluruh lokasi yang telah ditutup tetap steril dari aktivitas pembuangan sampah liar. Pengawasan dilakukan secara rutin dengan melibatkan berbagai unsur pemerintah daerah serta aparat penegak hukum. Langkah tersebut dinilai penting agar upaya penertiban tidak hanya bersifat sementara, tetapi mampu memberikan efek jera kepada pelaku pengelolaan sampah ilegal.

Menurut DLH, keberadaan TPS ilegal bukan hanya melanggar aturan mengenai pengelolaan sampah, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak sosial dan ekonomi bagi masyarakat sekitar. Timbunan sampah yang tidak dikelola sesuai standar dapat menghasilkan lindi yang mencemari tanah dan air, memicu munculnya bau menyengat, meningkatkan risiko penyebaran penyakit, serta menurunkan kualitas lingkungan permukiman. Kondisi tersebut dapat berdampak pada kesehatan warga sekaligus mengurangi nilai estetika kawasan.

Selain melakukan penegakan hukum terhadap pengelola TPS ilegal, Pemerintah Kota Tangerang juga berupaya melakukan pemulihan lingkungan di lokasi yang telah ditertibkan. Di sejumlah titik, area bekas TPS liar mulai dibersihkan dan dilakukan penghijauan agar tidak kembali dimanfaatkan sebagai tempat pembuangan sampah ilegal. Langkah ini menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam menciptakan ruang publik yang lebih bersih, sehat, dan ramah lingkungan.

DLH Kota Tangerang juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga kebersihan lingkungan dengan tidak membuang sampah sembarangan serta melaporkan apabila menemukan aktivitas pengelolaan sampah tanpa izin. Partisipasi masyarakat dinilai menjadi faktor penting dalam mencegah munculnya TPS ilegal baru sekaligus mendukung keberhasilan program pengelolaan sampah yang berkelanjutan di wilayah Kota Tangerang.

Pemerintah berharap hasil pengujian kualitas lingkungan yang sedang dilakukan dapat memberikan gambaran menyeluruh mengenai kondisi di sekitar bekas TPS ilegal. Apabila tidak ditemukan pencemaran, kawasan tersebut dapat segera dipulihkan dan dimanfaatkan kembali sesuai peruntukannya. Sebaliknya, apabila ditemukan kerusakan lingkungan, pemerintah memastikan akan mengambil langkah penanganan secara cepat guna melindungi kesehatan masyarakat serta menjaga kelestarian lingkungan hidup di Kota Tangerang.

Jurnalis : Hanadia

author avatar
Wartawan Fakta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Anda mungkin juga menyukainya
Dapatkan Notifikasi Fakta Terkini

Aktifkan notifikasi untuk mendapatkan update berita terbaru, fakta penting, dan informasi viral langsung ke perangkat Anda.

Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !