Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan pelindungan darurat kepada perempuan berinisial YTR (29), korban dugaan penyekapan dan penganiayaan berat di Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Langkah cepat tersebut dilakukan untuk memastikan korban memperoleh perlindungan maksimal, penanganan medis yang memadai, serta pendampingan selama proses hukum berlangsung.
Ketua LPSK, Achmadi, menjelaskan bahwa pelindungan darurat telah diberikan sejak 22 Juni 2026. Keputusan tersebut diambil setelah melihat kondisi korban yang mengalami luka berat dan masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Dr. Hasan Sadikin Bandung. Selain kondisi fisik yang memerlukan penanganan serius, korban juga dinilai berada dalam situasi yang sangat rentan sehingga membutuhkan perlindungan khusus dari negara.
Menurut LPSK, pemberian pelindungan darurat didasarkan pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban yang memberikan kewenangan kepada lembaga tersebut untuk memberikan perlindungan secara cepat dalam situasi tertentu. Mekanisme tersebut diterapkan apabila korban menghadapi ancaman serius, membutuhkan penanganan medis segera, atau memiliki peran penting dalam proses pembuktian suatu tindak pidana.
Selain memberikan fasilitasi layanan medis, LPSK juga telah mengirimkan tim ke Bandung untuk melakukan asesmen secara langsung. Tim tersebut melakukan koordinasi dengan rumah sakit, penyidik Polda Jawa Barat, keluarga korban, saksi-saksi, serta Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Jawa Barat guna memastikan seluruh kebutuhan korban dapat dipenuhi secara menyeluruh. Pendekatan tersebut dilakukan agar proses perlindungan berjalan efektif sekaligus mendukung kelancaran penyidikan perkara.
Tidak hanya berfokus pada pemulihan fisik, LPSK juga menyiapkan program pemulihan komprehensif yang meliputi layanan psikologis, psikososial, hingga pendampingan hukum bagi korban. Langkah tersebut dinilai penting mengingat korban diduga mengalami penyekapan dan berbagai bentuk kekerasan dalam waktu yang cukup lama sehingga berpotensi menimbulkan trauma mendalam yang memerlukan penanganan jangka panjang.
Sebagai bentuk komitmen negara dalam melindungi korban tindak pidana, LPSK juga telah menerbitkan guarantee letter atau surat jaminan negara kepada rumah sakit. Surat tersebut menjadi dasar pembiayaan layanan medis dan proses pemulihan korban sehingga seluruh kebutuhan perawatan dapat dipenuhi tanpa menghambat proses penyembuhan. Langkah ini diharapkan dapat membantu korban memperoleh pelayanan kesehatan secara optimal selama menjalani masa pemulihan.
Dalam perkembangan perkara ini, Wakil Ketua LPSK menyampaikan bahwa lembaganya telah menerima sedikitnya enam permohonan pelindungan yang diajukan oleh korban, anggota keluarga, maupun saksi yang berkaitan dengan kasus tersebut. Seluruh permohonan sedang diproses sesuai mekanisme yang berlaku dengan mempertimbangkan tingkat ancaman, kebutuhan perlindungan, serta kepentingan proses penegakan hukum.
Kasus dugaan penyekapan yang menimpa YTR menjadi perhatian luas masyarakat karena diduga berlangsung dalam waktu yang cukup lama disertai tindakan kekerasan fisik dan psikis. Aparat kepolisian masih terus melakukan penyidikan untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa, termasuk mendalami kemungkinan adanya tindak pidana lain yang berkaitan dengan kasus tersebut. LPSK menegaskan akan terus mengawal proses hukum agar hak-hak korban tetap terlindungi hingga perkara memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.
Berbagai kalangan menilai langkah cepat yang dilakukan LPSK merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada korban tindak pidana, khususnya perempuan yang menjadi korban kekerasan. Sinergi antara aparat penegak hukum, tenaga kesehatan, lembaga perlindungan korban, dan pemerintah daerah diharapkan mampu memastikan proses pemulihan korban berjalan optimal sekaligus memberikan kepastian hukum melalui penyidikan yang profesional, transparan, dan berkeadilan.
Jurnalis : Sinta
Aktifkan notifikasi untuk mendapatkan update berita terbaru, fakta penting, dan informasi viral langsung ke perangkat Anda.
Jangan Tampilkan Lagi
Ya, Saya Mau !