Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Veronica Tan, mengimbau masyarakat agar tidak memberikan penilaian yang menyudutkan atau menyalahkan korban dalam kasus dugaan penyekapan dan penyiksaan yang terjadi di Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Menurutnya, korban kekerasan berhak mendapatkan perlindungan, pendampingan, serta dukungan psikologis tanpa harus menghadapi stigma maupun tudingan dari masyarakat.
Veronica menegaskan bahwa fenomena victim blaming atau menyalahkan korban masih sering terjadi dalam berbagai kasus kekerasan, baik kekerasan dalam rumah tangga, kekerasan seksual, maupun tindak kekerasan yang dilakukan oleh pasangan. Padahal, sikap tersebut justru dapat memperburuk kondisi mental korban dan membuat mereka enggan melaporkan kejadian yang dialaminya kepada aparat penegak hukum maupun lembaga pendamping.
Ia menilai bahwa fokus utama dalam penanganan perkara seharusnya diarahkan pada proses hukum terhadap pelaku, bukan mempertanyakan pilihan, perilaku, ataupun latar belakang korban. Setiap korban memiliki hak untuk memperoleh rasa aman serta perlindungan hukum sebagaimana dijamin oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Dalam kasus yang menjadi perhatian publik tersebut, korban dilaporkan mengalami dugaan penyekapan dan penyiksaan oleh orang terdekatnya dalam jangka waktu tertentu. Peristiwa tersebut memunculkan keprihatinan luas karena menunjukkan bahwa tindak kekerasan dapat terjadi dalam hubungan personal yang seharusnya dibangun atas dasar saling menghormati dan melindungi.
Veronica menjelaskan bahwa banyak korban kekerasan memilih bertahan karena berbagai faktor, mulai dari tekanan psikologis, ancaman dari pelaku, ketergantungan ekonomi, hingga rasa takut terhadap konsekuensi sosial apabila melaporkan kejadian yang dialaminya. Oleh sebab itu, masyarakat diminta untuk memahami kondisi korban secara lebih komprehensif dan tidak terburu-buru memberikan penilaian yang dapat melukai perasaan mereka.
Kementerian PPPA bersama berbagai lembaga terkait terus mendorong penguatan sistem perlindungan bagi perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan. Pendampingan hukum, layanan psikologis, rehabilitasi, hingga pemulihan sosial menjadi bagian penting dalam memastikan korban dapat kembali menjalani kehidupan secara normal serta memperoleh keadilan melalui proses hukum yang sedang berjalan.
Veronica juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah kekerasan dengan berani melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan tindak kekerasan di lingkungan sekitar. Kepedulian masyarakat dinilai sangat penting untuk mempercepat penyelamatan korban sekaligus mencegah terjadinya tindakan yang lebih fatal.
Selain itu, ia mengingatkan pentingnya membangun budaya yang menghormati hak-hak korban serta mengedepankan empati dalam setiap kasus kekerasan. Dukungan moral dari keluarga, masyarakat, maupun lingkungan sekitar menjadi salah satu faktor penting dalam proses pemulihan psikologis korban setelah mengalami pengalaman traumatis.
Pemerintah berharap penanganan kasus ini dapat berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Melalui proses hukum yang adil serta dukungan dari seluruh elemen masyarakat, diharapkan korban memperoleh perlindungan maksimal, sementara pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai aturan yang berlaku.
Jurnalis : Hanadia
Aktifkan notifikasi untuk mendapatkan update berita terbaru, fakta penting, dan informasi viral langsung ke perangkat Anda.
Jangan Tampilkan Lagi
Ya, Saya Mau !