Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan tanggapan atas pembelaan yang disampaikan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Dalam replik yang disampaikan di persidangan, jaksa menegaskan bahwa perkara tersebut bukan semata-mata menyangkut kebijakan atau penyalahgunaan kewenangan administratif, melainkan telah masuk dalam kategori tindak pidana yang memenuhi unsur perbuatan melawan hukum.
JPU menilai dalih yang disampaikan oleh pihak terdakwa mengenai kebijakan digitalisasi pendidikan tidak dapat dijadikan alasan untuk menghapus unsur pidana dalam perkara tersebut. Menurut jaksa, kebijakan yang diambil oleh seorang pejabat negara tetap harus berada dalam koridor hukum dan tidak boleh menimbulkan kerugian terhadap keuangan negara maupun menguntungkan pihak tertentu secara melawan hukum.
Dalam persidangan, jaksa juga membantah argumentasi yang menyebut bahwa keputusan pengadaan Chromebook merupakan bentuk diskresi pemerintah yang dilindungi oleh aturan perundang-undangan. Menurut JPU, apabila suatu kebijakan terbukti dilakukan dengan cara yang bertentangan dengan hukum, disertai adanya konflik kepentingan atau penyimpangan prosedur yang menyebabkan kerugian negara, maka perbuatan tersebut tidak lagi dapat dipandang sebagai kesalahan administrasi semata.
Jaksa menjelaskan bahwa proses penegakan hukum dalam perkara ini dilakukan berdasarkan fakta-fakta persidangan, alat bukti, keterangan para saksi, serta hasil pemeriksaan yang telah dilakukan selama proses penyidikan. Oleh karena itu, pihaknya berpendapat bahwa unsur tindak pidana korupsi dalam pengadaan Chromebook telah terpenuhi dan menjadi dasar bagi penuntutan terhadap terdakwa.
Sebelumnya, dalam nota pembelaannya, Nadiem Makarim menyatakan bahwa kebijakan pengadaan laptop Chromebook merupakan bagian dari upaya pemerintah mempercepat digitalisasi pendidikan, khususnya pada masa pandemi Covid-19. Ia juga menegaskan bahwa kebijakan tersebut dilakukan secara terbuka dan bertujuan mendukung proses belajar mengajar di berbagai daerah. Namun, jaksa berpandangan bahwa tujuan suatu kebijakan tidak dapat dijadikan dasar untuk mengabaikan ketentuan hukum yang berlaku.
JPU juga menekankan bahwa seorang pejabat publik memiliki tanggung jawab hukum terhadap setiap keputusan yang diambil selama menjalankan tugasnya. Menurut jaksa, terdapat perbedaan mendasar antara kebijakan yang lahir dari kewenangan jabatan dengan tindakan yang mengandung unsur pelanggaran hukum. Karena itu, penilaian mengenai ada atau tidaknya unsur pidana harus didasarkan pada fakta yang terungkap selama persidangan dan bukan hanya pada alasan kebijakan semata.
Kasus pengadaan Chromebook sendiri menjadi salah satu perkara yang mendapat perhatian luas dari masyarakat karena menyangkut penggunaan anggaran negara dalam jumlah besar untuk program digitalisasi pendidikan. Persidangan yang sedang berlangsung diharapkan dapat memberikan kepastian hukum serta menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang di tengah publik mengenai proses pengadaan tersebut.
Majelis hakim nantinya akan mempertimbangkan seluruh keterangan saksi, alat bukti, tuntutan jaksa, serta pembelaan terdakwa sebelum menjatuhkan putusan. Semua pihak diharapkan menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan memberikan kepercayaan kepada lembaga peradilan dalam menyelesaikan perkara tersebut secara adil dan transparan.
Jurnalis : Hanadia
Aktifkan notifikasi untuk mendapatkan update berita terbaru, fakta penting, dan informasi viral langsung ke perangkat Anda.
Jangan Tampilkan Lagi
Ya, Saya Mau !