Bobol Server dan Bocorkan Film Belum Rilis, Pria Asing Ditangkap di Singapura

SINGAPURA – Kepolisian Singapura berhasil menangkap seorang pria berusia 26 tahun yang diduga kuat bertindak sebagai pelaku pembocoran materi film animasi besar berjudul The Legend of Aang: The Last Airbender. Aksi ilegal ini dilakukan sebelum film tersebut mendapatkan tanggal rilis resmi di pasaran, sehingga menimbulkan kerugian signifikan bagi pihak pemegang hak cipta.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pelaku didakwa telah melakukan akses yang tidak sah terhadap server media. Penangkapan terhadap pria yang identitasnya masih dirahasiakan ini dilaksanakan sehari setelah pihak berwenang menerima laporan resmi terkait dugaan pelanggaran keamanan siber dan pembajakan tersebut, tepatnya pada tanggal 16 April lalu.

Hasil investigasi yang dilakukan oleh tim penyidik mengungkapkan modus operandi yang dilakukan oleh tersangka. Ia diketahui berhasil menembus sistem keamanan untuk mendapatkan akses jarak jauh ke dalam server penyimpanan data. Setelah berhasil mengunduh file film tersebut, tersangka kemudian mengunggah sebagian cuplikan atau konten dari film tersebut ke berbagai platform media sosial, yang kemudian menyebar luas di dunia maya.

Akibat tindakannya tersebut, pelaku kini menghadapi tuntutan hukum yang berat. Di wilayah hukum Singapura, tindakan akses tidak sah ke dalam sistem komputer dan materi digital merupakan pelanggaran serius. Jika terbukti bersalah, pria ini terancam hukuman penjara maksimal hingga 7 tahun, serta denda yang nilainya sangat besar, mencapai 50 ribu Dolar Amerika Serikat atau setara dengan sekitar Rp 800 juta.

Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat status film The Legend of Aang: The Last Airbender yang merupakan salah satu karya yang dinanti-nantikan. Perlu diketahui, jadwal penayangan film ini sebenarnya telah mengalami beberapa kali penundaan. Awalnya direncanakan untuk tayang pada Oktober 2025, rilis kemudian diundur menjadi Januari 2026, dan kini kembali ditargetkan pada bulan Oktober 2026.

Dalam proses hukum yang berjalan, pihak kepolisian telah menyita sejumlah perangkat elektronik serta salinan film ilegal yang dimiliki oleh tersangka sebagai barang bukti utama. Kasus ini menjadi peringatan keras mengenai pentingnya perlindungan hak cipta digital dan konsekuensi hukum yang tegas bagi setiap pelanggaran keamanan siber.

Reporter by Sutarno

author avatar
Wartawan Fakta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Anda mungkin juga menyukainya
Dapatkan Notifikasi Fakta Terkini

Aktifkan notifikasi untuk mendapatkan update berita terbaru, fakta penting, dan informasi viral langsung ke perangkat Anda.

Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !