JAKARTA – Dalam upaya mewujudkan institusi kepolisian yang profesional, transparan, dan akuntabel, Anggota DPR RI sekaligus Ketua MPR RI ke-15, Bambang Soesatyo (Bamsoet), menekankan urgensi melakukan reformulasi peran dan kewenangan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Hal tersebut disampaikannya saat bertindak sebagai penguji dalam Sidang Tertutup Doktoral Ilmu Kepolisian di Kampus STIK (PTIK) Lemdiklat Polri, Jakarta, Senin (20/4/2026).
Menurut Bamsoet, posisi Polri yang memegang kewenangan besar dalam penegakan hukum menuntut adanya sistem pengawasan yang kuat, independen, dan kredibel. Namun, kondisi saat ini dinilai masih memiliki berbagai keterbatasan, baik dari aspek kelembagaan, anggaran, maupun kedudukan hukum.
“Penguatan Kompolnas adalah kebutuhan mendesak. Publik menuntut kepolisian yang diawasi secara ketat dan objektif,” ujar Bamsoet.
Keterbatasan Sistem Pengawasan
Dalam pemaparannya, politisi Partai Golkar ini menjelaskan bahwa secara struktural, Kompolnas dan Polri berada dalam naungan kekuasaan eksekutif, yang berpotensi menimbulkan bias dalam pengawasan strategis.
Selain itu, kewenangan Kompolnas saat ini lebih bersifat konsultatif dan rekomendatif, belum didukung oleh kekuatan investigatif maupun sanksi yang mengikat secara hukum, sehingga masuk dalam kategori weak oversight atau pengawasan yang lunak.
Bamsoet membandingkannya dengan lembaga pengawasan di negara lain, seperti Independent Office for Police Conduct di Inggris atau Law Enforcement Conduct Commission di Australia, yang memiliki kewenangan investigatif jauh lebih kuat dan mandiri.
“Tanpa kewenangan yang memadai, rekomendasi sering kali tidak memiliki daya paksa. Kita melihat bahwa tidak semua temuan direspons secara optimal, terutama yang menyangkut kepentingan internal,” tegasnya.
Reformasi yang Komprehensif
Oleh karena itu, Bamsoet mendorong perlunya reformasi pengawasan kepolisian yang dilakukan secara komprehensif. Hal ini mencakup penguatan struktur kelembagaan, pemisahan yang jelas dalam relasi kekuasaan, hingga perubahan budaya organisasi.
Ia juga menilai penting kajian akademis yang kritis dan berani untuk mendesain model pengawasan yang tidak hanya kuat secara normatif, tetapi juga efektif dalam praktiknya.
“Ke depan, kita membutuhkan model pengawasan yang mampu menjawab tantangan zaman. Akuntabilitas institusi harus terus dijaga demi kepercayaan publik dan tegaknya supremasi hukum,” pungkas Bamsoet.
Reporter by Sutarno
Aktifkan notifikasi untuk mendapatkan update berita terbaru, fakta penting, dan informasi viral langsung ke perangkat Anda.
Jangan Tampilkan Lagi
Ya, Saya Mau !