JAKARTA – Dalam upaya menuntut keadilan dan kepastian hukum atas peristiwa pidana yang menghebohkan, Erles Rareral, S.H., M.H., selaku pihak pelapor telah resmi mendaftarkan laporan dugaan tindak pidana pembunuhan kepada pihak kepolisian pada 26 Maret 2026
Laporan tersebut didaftarkan di Kepolisian Daerah Metro Jaya dengan nomor register: LP/2086/III/2026/SPKT/Polda Metro Jaya. Dalam laporan hukum tersebut, Erles Rareral melaporkan peristiwa yang menimpa dua orang korban, yakni Ermanto dan Usman, yang diduga menjadi korban tindak pidana pembunuhan.
Langkah hukum ini diambil sebagai bentuk upaya nyata dalam mendorong aparat penegak hukum untuk segera melakukan proses penyelidikan dan penyidikan secara profesional, transparan, dan objektif.
Melalui pendampingan hukum yang kuat, pihak pelapor berharap agar kasus ini dapat segera diusut tuntas hingga ke akar masalahnya, sehingga pelaku dapat dipertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami berharap Polda Metro Jaya dapat menangani perkara ini dengan sungguh-sungguh demi terwujudnya keadilan substantif bagi keluarga korban dan masyarakat luas,” ujar Erles Rareral dalam keterangannya.
Saat ini, laporan telah diterima dan dicatat dalam sistem administrasi kepolisian, serta memasuki tahap proses hukum yang akan dilaksanakan oleh penyidik sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Penulis by Mas Tarno
Aktifkan notifikasi untuk mendapatkan update berita terbaru, fakta penting, dan informasi viral langsung ke perangkat Anda.
Jangan Tampilkan Lagi
Ya, Saya Mau !