Gubernur Dedi Mulyadi Soroti Kasus Pelecehan di UI: Jika Pidana, Harus Diproses Hukum

BANDUNG – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, turut memberikan perhatian serius terhadap kasus dugaan pelecehan seksual yang terjadi di lingkungan Universitas Indonesia (UI), khususnya di Fakultas Hukum. Beliau menegaskan bahwa penanganan kasus tersebut harus dilakukan secara tegas dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Menurut Dedi Mulyadi, penanganan awal dapat dilakukan melalui mekanisme internal kampus. Namun, apabila dalam peristiwa tersebut telah terpenuhi unsur-unsur tindak pidana, maka proses hukum tidak boleh diabaikan dan harus dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Pertama itu adalah ranah internal kampus. Namun, jika permasalahan tersebut masuk dalam kategori pidana, maka harus berproses melalui jalur hukum yang berlaku,” tegas Dedi Mulyadi, Rabu (15/4/2026).

Pernyataan ini disampaikan menyusul merebaknya kasus dugaan pelecehan verbal yang melibatkan sejumlah mahasiswa dan juga melibatkan dosen sebagai korban. Hingga saat ini, jumlah korban yang tercatat mencapai 27 orang, yang terdiri dari mahasiswi dan tenaga pengajar di lingkungan fakultas tersebut.

Dedi Mulyadi berharap agar kasus ini dapat diselesaikan dengan adil, transparan, dan memberikan rasa keadilan serta perlindungan maksimal bagi para korban, sekaligus menjaga martabat dunia pendidikan tinggi di Jawa Barat.

Reporter by: Fery leorna

Sumber foto Tribunews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Anda mungkin juga menyukainya
Dapatkan Notifikasi Fakta Terkini

Aktifkan notifikasi untuk mendapatkan update berita terbaru, fakta penting, dan informasi viral langsung ke perangkat Anda.

Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !