Polres Bekasi Gelar Pelayanan Perpanjangan SIM Keliling, Warga Dimanfaatkan Layanan Mudah dan Cepat

KABUPATEN BEKASI – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metro Bekasi kembali menggelar layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling di berbagai titik strategis di wilayah Kabupaten Bekasi pada hari ini, Senin (13/4/2026).

Langkah ini dilakukan untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus administrasi kendaraan tanpa harus datang langsung ke kantor polisi.

Layanan SIM keliling ini tersedia di beberapa lokasi yang mudah dijangkau warga, antara lain di kawasan Cikarang, Tambun, dan sekitarnya. Warga yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM C maupun SIM A dapat datang langsung dengan membawa dokumen persyaratan yang lengkap.

Syarat dan Prosedur

Untuk mengurus perpanjangan SIM, warga hanya perlu membawa:

– SIM asli yang masih berlaku atau sudah habis masa berlakunya (belum lebih dari 1 tahun)
– Fotokopi KTP elektronik
– Hasil tes kesehatan dan psikologi (bisa dilakukan di lokasi atau membawa yang sudah ada)

Proses pelayanan berjalan dengan tertib dan cepat, didukung oleh petugas yang ramah dan profesional. Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Sumarni melalui Kasat Lantas menyampaikan bahwa kehadiran layanan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.

“Kami ingin memudahkan warga Kabupaten Bekasi agar tidak kesulitan mengurus perpanjangan SIM. Layanan ini hadir mendekat ke masyarakat, sehingga lebih hemat waktu dan biaya,” ujarnya.

Imbauan Keselamatan Lalu Lintas

Selain memberikan pelayanan, petugas juga memanfaatkan momen ini untuk memberikan sosialisasi dan imbauan terkait keselamatan berlalu lintas.

Warga diingatkan untuk selalu mematuhi aturan jalan raya, menggunakan perlengkapan keselamatan seperti helm dan sabuk pengaman, serta tidak melakukan pelanggaran yang dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain.

Layanan SIM keliling ini akan terus beroperasi secara rutin sesuai jadwal yang telah ditentukan. Masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan kesempatan ini agar SIM tetap aktif dan terhindar dari sanksi hukum.

Wartawan by Handoko

Sumber foto otoshop

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Anda mungkin juga menyukainya
Dapatkan Notifikasi Fakta Terkini

Aktifkan notifikasi untuk mendapatkan update berita terbaru, fakta penting, dan informasi viral langsung ke perangkat Anda.

Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !