LINGGA, KEPULAUAN RIAU – Satu unit truk ekspedisi yang diduga membawa kayu ilegal dengan tujuan Tanjung Pinang telah berhasil diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lingga.
Penangkapan dilakukan pada malam hari Sabtu (28/03/2026), dan kabar ini menjadi perbincangan hangat di wilayah Kabupaten Lingga pada Minggu (29/03/2026).
Informasi awal mengenai keberadaan truk bermuatan kayu tidak jelas statusnya pertama kali datang dari sumber yang enggan disebutkan namanya kepada media.
Menurut sumber tersebut, kayu yang dibawa truk tersebut akan dikirimkan ke Tanjung Pinang sebelum akhirnya ditemukan dan diamankan oleh aparat penegak hukum.
Ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, Kasat Reskrim Polres Lingga IPTU Maidir Riwanto, SH, membenarkan adanya penangkapan tersebut. “Iya benar, baru sekarang sedang proses,” ucapnya secara singkat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Lingga belum memberikan penjelasan resmi terkait kronologis detail penangkapan maupun pemeriksaan lebih lanjut terhadap kayu yang diduga ilegal tersebut.
Saat ini, truk beserta muatannya telah disimpan sebagai barang bukti di markas Polres Lingga dan akan melalui tahapan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan status legalitas kayu yang dibawa.
Reporter by: Muhammad
Aktifkan notifikasi untuk mendapatkan update berita terbaru, fakta penting, dan informasi viral langsung ke perangkat Anda.
Jangan Tampilkan Lagi
Ya, Saya Mau !