LINGGA – Aktivitas pembuatan kapal yang diduga ilegal di Desa Bakung, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau, masih berjalan lancar tanpa adanya tindakan tegas dari instansi terkait.
Hal ini terungkap berdasarkan informasi dari sejumlah warga yang enggan disebutkan namanya dan hasil investigasi tim media di lokasi, Selasa (17/3/2026).
Menurut keterangan warga, para pengusaha galangan kapal tersebut telah lama beroperasi dan diduga “kebal hukum”.
Meskipun sudah menjadi rahasia umum bahwa bahan baku yang digunakan, yaitu papan panjang dan lunas kapal jenis kayu Resak, berasal dari hasil jarahan kawasan hutan di Daik, khususnya hutan lindung di Kabupaten Lingga, aktivitas mereka tetap berjalan aman.
Tim media yang turun ke lokasi melihat langsung tumpukan kayu papan panjang jenis Resak yang diduga berasal dari hutan lindung, serta beberapa kapal yang sedang dalam proses pembuatan.
Salah satu kapal yang sedang dikerjakan memiliki kapasitas muatan sekitar 80 ton, dengan lebar 6 meter dan panjang sekitar 16 meter.
Saat ditemui, beberapa pekerja di lokasi mengaku hanya bekerja untuk mencari upah. Mereka menjelaskan bahwa kayu papan panjang tersebut berasal dari hutan Dabo dan Daik dengan harga per ton mencapai Rp9 juta. Untuk satu unit kapal ukuran besar seperti yang sedang dikerjakan, dibutuhkan sekitar 10 hingga 15 ton kayu.
“Kami ini cuma bekerja saja, Pak. Kalau upahnya borongan, tergantung besar kecilnya kapal. Yang sekarang ini kerjakan upahnya Rp80 juta lebih. Kalau bahan lancar, satu bulan lebih sudah selesai,” ujar salah satu pekerja.
Dari informasi yang diperoleh, terdapat lima pengusaha atau “bos” yang mengelola galangan kapal di Desa Bakung. Salah satu sosok yang diduga menjadi koordinator adalah orang berinisial SR. SR disebut-sebut menerima pesanan dari bos besar berinisial JN, warga Kuala Tungkal, Jambi. Kapal-kapal yang sudah selesai langsung dikirim ke Kuala Tungkal.
Tim media telah mencoba menghubungi salah satu pengusaha yang dikenal dengan nama Satar Red melalui telepon, namun tidak diangkat.
Upaya konfirmasi juga dilakukan kepada Kepala Desa Bakung melalui WhatsApp dan pesan singkat, namun hingga berita ini diturunkan, belum ada jawaban.
Hal yang sama juga terjadi saat mencoba menghubungi Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kepulauan Riau.
Kondisi ini memicu spekulasi di kalangan masyarakat yang menduga bahwa para pengusaha galangan kapal ilegal tersebut memiliki perlindungan, sehingga tetap beroperasi leluasa sementara instansi terkait diduga “tutup mata” terhadap pelanggaran yang terjadi.
Reporter by: Muhammad.
Aktifkan notifikasi untuk mendapatkan update berita terbaru, fakta penting, dan informasi viral langsung ke perangkat Anda.
Jangan Tampilkan Lagi
Ya, Saya Mau !