JAKARTA – Sejumlah investor mengaku menjadi korban dugaan penggelapan dana berkedok investasi trading emas yang diduga melibatkan jaringan pemasaran dari perusahaan pialang berjangka PT Best Profit Futures cabang Pekanbaru. RABU 11/03/2026
Kerugian para nasabah ditaksir mencapai miliaran rupiah.
Salah satu korban bernama Sugianto mengungkapkan bahwa kerugian yang Ia alami berawal dari perkenalanya dengan seorang perempuan bernama Erni melalui media sosial Facebook sekitar satu tahun lalu.

Dalam komunikasi tersebut, Erni menawarkan peluang investasi trading emas yang diklaim legal karena disebut telah memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Korban kemudian diperkenalkan dengan seorang staf lain bernama Priyo Anggoro yang disebut bekerja di PT Best Profit Futures cabang Pekanbaru.
Dalam penjelasan yang diberikan, investasi tersebut digambarkan sebagai perdagangan emas yang dinilai aman dan berpotensi menghasilkan keuntungan tinggi dalam waktu singkat.
“Karena dijelaskan bahwa ini perdagangan emas dan disebut legal, saya merasa yakin untuk mencoba berinvestasi,” ungkap korban (Sugianto red…) kepada awak media Minggu 08/03/2026
Pada 13/02/2026, korban akhirnya menyetorkan dana awal sebesar Rp100 juta, yang disebut sebagai batas minimal investasi.
Setelah itu korban dibuatkan akun trading dan mulai melakukan transaksi dengan bimbingan secara daring.
Dalam beberapa hari pertama, korban mengaku sempat memperoleh keuntungan berkisar Rp: 3 juta hingga Rp: 5 juta per hari.
Namun situasi berubah ketika pihak pembimbing menyampaikan bahwa kondisi pasar sedang tidak stabil.
Korban diinformasikan bahwa emas yang telah dibeli tidak dapat dijual karena harga terus bergerak naik akibat faktor geopolitik global.
Akibatnya, seluruh modal disebut telah digunakan untuk membeli beberapa lot emas.
Tidak lama kemudian akun korban dinyatakan terkunci karena saldo dianggap tidak mencukupi untuk menutup biaya sewa transaksi yang disebut mencapai sekitar Rp: 300 ribu per hari.
Untuk menghindari kerugian total, korban diminta menambah dana atau top up minimal Rp : 100 juta.
Karena khawatir kehilangan dana yang telah masuk, korban akhirnya kembali mentransfer Rp : 100 juta pada 4/03/2026 setelah mendapat penjelasan langsung melalui sambungan telepon dari seseorang bernama Michael yang disebut sebagai pimpinan di perusahaan tersebut.
Dalam percakapan itu, korban dijanjikan bahwa dalam waktu tiga hari dana yang dimasukkan bisa berkembang hingga sekitar Rp : 230 juta.
Selanjutnya pengelolaan akun diserahkan kepada Erni yang disebut telah berpengalaman lebih dari delapan tahun di bidang trading.
Pada awal perdagangan kembali, akun sempat mencatat keuntungan sekitar Rp : 4 juta.
Namun pada malam hari yang sama, korban diberitahu bahwa akun kembali mengalami lock otomatis karena dianggap terlambat memberikan instruksi penutupan transaksi.
Pihak pembimbing kembali meminta tambahan dana Rp : 100 juta agar akun dapat diaktifkan kembali.
Situasi tersebut memicu kecurigaan korban.
Ia menilai permintaan penambahan dana yang berulang serta alasan teknis yang diberikan terkesan tidak transparan.
“Saya mulai menduga ada skenario untuk mencari kelengahan investor agar terus menambah dana,” ujarnya.
Dugaan praktik serupa juga dialami oleh sejumlah nasabah lainnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat beberapa korban dengan kerugian besar, antara lain:
Abdul Rahmat Gultom (44) mengalami kerugian sekitar Rp1,2 miliar
Adi Putra Siregar (24) mengalami kerugian sekitar Rp130 juta
Saur Rudy Hutasoit (43) mengalami kerugian sekitar Rp100 juta.
Le Hong mengalami kerugian sekitar Rp2,6 miliar
Elis dan Eeer mengalami kerugian sekitar Rp200 juta
Para korban mengaku kesulitan menarik dana mereka dari akun investasi dan tidak memperoleh penjelasan yang transparan mengenai kondisi kerugian yang dialami.
Beberapa korban bahkan telah melaporkan kasus ini kepada pihak kepolisian serta menempuh jalur hukum melalui gugatan perdata.
Selain itu, sejumlah laporan menyebutkan bahwa layanan perusahaan tersebut telah menerima banyak keluhan dari nasabah terkait dana investasi yang tidak dapat dicairkan.
Kasus ini memunculkan dugaan adanya penggelapan dana nasabah berkedok investasi trading, meskipun hingga kini pihak perusahaan belum memberikan klarifikasi resmi terkait tuduhan tersebut.
Sementara itu, masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dalam menanamkan dana pada investasi trading, terutama yang menawarkan keuntungan cepat dengan skema penyetoran dana berulang.
Pihak berwenang diharapkan dapat melakukan penyelidikan mendalam guna memastikan ada atau tidaknya unsur penipuan serta memberikan kepastian hukum bagi para investor yang merasa dirugikan.
Reporter by: Sutarno
Aktifkan notifikasi untuk mendapatkan update berita terbaru, fakta penting, dan informasi viral langsung ke perangkat Anda.
Jangan Tampilkan Lagi
Ya, Saya Mau !