MEDAN – Kepolisian Daerah Sumatera Utara mengamankan 2 alat berat ekskavator yang diduga akan digunakan untuk menambang emas ilegal di wilayah Kabupaten Mandailing Natal.
Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan, Ditreskrimsus Polda Sumut, Satuan Brimob Polda Sumut, Senin (2/3/2026) pagi ini, sekira pukul 06:00 WIB.
Adapun 2 alat berat ini diduga akan dibawa masuk ke 2 titik tambang ilegal yang ada di
Desa Muara Batang Angkola dan Huta Godang Muda, Kecamatan Siabu, Madina.
Menurut informasi yang diperoleh, ketika penangkapan alat berat, Polisi dikabarkan sempat mendapat intervensi dari pihak lainnya.
Sehingga, upaya penindakan, dan membawa alat bukti sedikit terhambat.
“Iya, benar personel berada di lokasi. Namun kami mendapat upaya-upaya intervensi,”kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan, Senin (2/3/2026).
Diketahui, lokasi pertambangan ilegal ini masuk ke kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) wilayah KPH 8, Kabupaten Mandailing Natal.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, praktik pengerukan hutan terdeteksi telah berlangsung selama kurang lebih dua pekan.
Pada awalnya, warga hanya memantau keberadaan lima ekskavator yang bekerja di lokasi.
Namun, dalam waktu singkat jumlah alat berat dikabarkan terus bertambah.
(Rep/Mhmd)
Aktifkan notifikasi untuk mendapatkan update berita terbaru, fakta penting, dan informasi viral langsung ke perangkat Anda.
Jangan Tampilkan Lagi
Ya, Saya Mau !