JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa hukum tidak boleh langsung menjerat karya jurnalistik wartawan dengan tuntutan pidana atau gugatan perdata. Oleh karena itu, MK menyampaikan penegasan ini dalam sidang pengujian Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Selain itu, MK memandang pers sebagai pilar penting demokrasi. Dengan demikian, negara wajib melindungi wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik secara profesional dan bertanggung jawab.
Lebih lanjut, MK menilai penyelesaian sengketa pemberitaan harus mengikuti mekanisme khusus. Karena alasan itu, aparat penegak hukum tidak boleh langsung membawa persoalan pers ke ranah pidana atau perdata.

Pertama, Mahkamah Konstitusi menempatkan Dewan Pers sebagai lembaga utama dalam menyelesaikan sengketa jurnalistik. Oleh sebab itu, setiap pihak yang merasa dirugikan perlu menempuh hak jawab dan hak koreksi.
Selanjutnya, MK menilai mekanisme Dewan Pers membuka ruang dialog yang adil. Dengan cara ini, penyelesaian sengketa dapat berjalan tanpa tekanan hukum.
Di samping itu, Dewan Pers dapat menilai kepatuhan wartawan terhadap kode etik jurnalistik. Penilaian tersebut membantu media menjaga kualitas dan akurasi berita.
Selain menegaskan mekanisme penyelesaian sengketa, MK juga menegaskan hak wartawan atas perlindungan hukum. Perlindungan ini berlaku selama wartawan menjalankan tugas jurnalistik secara profesional.
Dengan adanya perlindungan tersebut, wartawan dapat bekerja lebih berani dan independen. Akibatnya, publik memperoleh informasi yang lebih berkualitas.
Namun demikian, MK mengingatkan bahwa kebebasan pers tetap memiliki batas. Wartawan wajib menjaga akurasi, keberimbangan, dan etika pemberitaan.
Sementara itu, MK menjelaskan bahwa jalur pidana dan perdata tetap tersedia. Akan tetapi, pihak terkait harus menyelesaikan sengketa melalui Dewan Pers terlebih dahulu.
Apabila proses tersebut tidak menghasilkan kesepakatan, pihak yang bersengketa dapat mempertimbangkan jalur hukum lain. Meski begitu, MK menegaskan langkah ini bersifat terbatas.
Dengan pendekatan ini, MK berupaya mencegah kriminalisasi pers. Selain itu, MK ingin memastikan hukum tidak berubah menjadi alat tekanan.
Pada akhirnya, putusan Mahkamah Konstitusi ini memperkuat kebebasan pers di Indonesia. Karena itu, wartawan dapat menjalankan tugas jurnalistik secara independen.
Di sisi lain, masyarakat tetap memiliki saluran resmi untuk menyampaikan keberatan. Dengan mekanisme tersebut, penyelesaian sengketa dapat berjalan secara beradab.
Sebagai penutup, MK berharap pers nasional semakin profesional dan bertanggung jawab. Dengan demikian, informasi publik dapat tersampaikan secara sehat dan terpercaya.
Aktifkan notifikasi untuk mendapatkan update berita terbaru, fakta penting, dan informasi viral langsung ke perangkat Anda.
Jangan Tampilkan Lagi
Ya, Saya Mau !