KPK Tangkap 8 Orang dalam OTT Pegawai Pajak di Jakarta Utara

KPK Tangkap 8 Orang dalam OTT Pegawai Pajak di Jakarta Utara

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta Utara. Dalam operasi tersebut, penyidik KPK menangkap delapan orang yang terdiri dari pegawai pajak dan pihak wajib pajak. KPK melaksanakan penindakan ini pada Selasa, 13 Oktober 2026.

OTT KPK Ungkap Dugaan Suap Pengurusan Pajak

Melalui operasi tersebut, KPK mengungkap dugaan praktik suap pengurusan pajak. Para pelaku secara aktif menawarkan sejumlah uang kepada oknum pegawai pajak untuk menurunkan nilai kewajiban pajak.

Penyidik KPK Amankan Uang Tunai dan Valuta Asing

Selain menangkap para pelaku, penyidik KPK menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah. Bahkan, penyidik menemukan sebagian barang bukti dalam bentuk valuta asing.

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, membenarkan operasi tersebut. Ia menjelaskan bahwa penyidik langsung mengamankan barang bukti untuk mendukung proses hukum.

Seluruh Terduga Pelaku Jalani Pemeriksaan di Gedung KPK

Setelah OTT berlangsung, penyidik membawa seluruh terduga pelaku ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta Selatan. Penyidik melakukan pemeriksaan intensif untuk menggali peran masing-masing pihak.

KPK Telusuri Peran Pegawai Pajak dan Wajib Pajak

Selanjutnya, KPK menelusuri peran pegawai pajak dan wajib pajak dalam perkara tersebut. Penyidik memeriksa alur suap, tujuan pengurangan pajak, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Pada saat yang sama, KPK menegaskan komitmennya untuk memberantas korupsi di sektor perpajakan. KPK menjalankan langkah tegas ini guna menjaga penerimaan negara dan meningkatkan kepercayaan publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Anda mungkin juga menyukainya
Dapatkan Notifikasi Fakta Terkini

Aktifkan notifikasi untuk mendapatkan update berita terbaru, fakta penting, dan informasi viral langsung ke perangkat Anda.

Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !