Seorang pria berinisial AS (24) diduga menipu warga dan sejumlah pemilik toko di Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, dengan modus menggalang dana untuk penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Dari aksi tersebut, AS diduga berhasil mengumpulkan uang hingga sekitar Rp8 juta.
Aksi tersebut terungkap setelah warga mencurigai kegiatan penggalangan dana yang dilakukan AS di kawasan Jalan Dr. Murjani, Kelurahan Pahandut, pada Kamis (22/10/2026) sekitar pukul 13.00 WIB. Saat itu, AS disebut berkeliling membawa proposal dan meminta sumbangan kepada masyarakat serta pemilik toko.
Dalam proposal yang dibawa, AS mengatasnamakan sebuah organisasi yang disebut BPK YSR. Nama organisasi tersebut ternyata memiliki kemiripan dengan salah satu organisasi BPK yang berada di Palangka Raya. Kondisi itu sempat membuat warga ragu mengenai keabsahan kegiatan penggalangan dana tersebut.
Kapolsek Pahandut AKP Iyudi Hartanto mengatakan kecurigaan warga kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan konfirmasi kepada organisasi yang namanya dicantumkan dalam proposal. Dari hasil pengecekan, AS diketahui bukan bagian dari organisasi BPK yang digunakan namanya dalam kegiatan tersebut.
Kecurigaan semakin menguat ketika AS kembali mendatangi sebuah toko untuk meminta sumbangan dengan alasan penanganan karhutla. Warga yang mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan nama organisasi kemudian meminta AS memberikan penjelasan terkait kegiatan tersebut.
Situasi sempat memanas hingga AS menjadi sasaran tindakan main hakim sendiri oleh sejumlah warga yang merasa dirugikan. Polisi yang memperoleh informasi mengenai kejadian tersebut segera mendatangi lokasi untuk mengamankan AS.
Personel Polsek Pahandut kemudian membawa AS ke kantor polisi. Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah keributan semakin meluas sekaligus menghindari tindakan warga yang dapat membahayakan keselamatan pria tersebut.
Setelah diamankan, AS menjalani pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut di Polsek Pahandut. Polisi juga melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap pria asal Banjarmasin, Kalimantan Selatan, tersebut.
Berdasarkan pemeriksaan awal kepolisian, AS diduga telah menjalankan aksi penggalangan dana tersebut selama kurang lebih tiga minggu. Selama periode itu, dia diduga mendatangi masyarakat dan sejumlah toko untuk meminta uang dengan menggunakan alasan pengumpulan dana bagi penanganan karhutla.
Polisi memperkirakan jumlah uang yang berhasil dikumpulkan AS dari aktivitas tersebut mencapai sekitar Rp8 juta. Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penanganan dan pemeriksaan oleh pihak kepolisian untuk mendalami seluruh aktivitas penggalangan dana yang dilakukan AS.
Kasus ini menjadi perhatian karena penggalangan dana dilakukan dengan mencatut nama organisasi yang tidak memiliki keterkaitan dengan kegiatan tersebut. Masyarakat pun diimbau lebih berhati-hati ketika menerima permintaan sumbangan dan memastikan identitas serta legalitas pihak yang melakukan pengumpulan dana.
Jurnalis : Damara Rizky Elisyah
Aktifkan notifikasi untuk mendapatkan update berita terbaru, fakta penting, dan informasi viral langsung ke perangkat Anda.
Jangan Tampilkan Lagi
Ya, Saya Mau !