Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bersama jajaran Polda dan Polres di seluruh Indonesia resmi menggelar Operasi Patuh 2026 mulai Senin (26/10/2026). Operasi tersebut akan berlangsung selama 14 hari hingga 8 November 2026 dengan fokus meningkatkan kepatuhan masyarakat sekaligus mendorong keselamatan pengguna jalan.
Operasi Patuh 2026 mengusung tema “Polisi Bersama Masyarakat Mewujudkan Lalu Lintas yang Tertib, Aman dan Berkeselamatan”. Dalam pelaksanaannya, kepolisian tidak hanya mengutamakan penindakan terhadap pelanggar, tetapi juga mengedepankan edukasi, sosialisasi, pendekatan persuasif, serta pelayanan yang humanis.
Kepala Korlantas Polri Brigjen Pol. Aries Syahbudin mengatakan keberhasilan operasi tidak semata-mata diukur dari banyaknya tilang yang dikeluarkan. Menurutnya, indikator penting justru terletak pada perubahan perilaku masyarakat agar semakin tertib dan patuh terhadap aturan lalu lintas.
Salah satu pelanggaran yang menjadi perhatian utama dalam Operasi Patuh 2026 adalah tindakan melawan arus. Jajaran kepolisian diminta memperkuat pengawasan terhadap perilaku tersebut karena berpotensi membahayakan pengendara lain dan meningkatkan risiko terjadinya kecelakaan.
Selain melawan arus, terdapat sejumlah pelanggaran lain yang menjadi sasaran pengawasan. Korlantas menyebut penggunaan telepon seluler saat berkendara, tidak mengenakan sabuk pengaman, serta penggunaan helm yang tidak memenuhi standar SNI termasuk dalam pelanggaran yang diperhatikan selama operasi berlangsung. Polisi juga menyasar pengendara yang melanggar marka dan rambu lalu lintas, menerobos lampu merah, serta kendaraan yang melaju melebihi batas kecepatan. Pelanggaran tersebut menjadi perhatian karena dapat meningkatkan risiko kecelakaan dan membahayakan pengguna jalan lainnya.
Sasaran berikutnya meliputi sepeda motor yang membawa penumpang lebih dari satu orang, kendaraan yang menerobos jalur busway, serta kendaraan yang parkir di atas trotoar. Penggunaan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau pelat nomor yang tidak sesuai dengan ketentuan juga masuk dalam daftar pelanggaran yang diawasi.
Dalam penegakan aturan, Korlantas mengoptimalkan penggunaan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik. Teknologi tersebut digunakan untuk memantau berbagai pelanggaran yang dapat terekam kamera, sehingga proses penindakan dapat dilakukan berdasarkan bukti pelanggaran yang terdokumentasi.
Meski penegakan hukum tetap dilakukan, Operasi Patuh 2026 tidak diarahkan semata-mata untuk mengejar jumlah penindakan. Korlantas menekankan pentingnya sosialisasi keselamatan, edukasi safety riding dan safety driving, serta pemberian teguran simpatik kepada masyarakat.
Untuk menjaga pelaksanaan penindakan tetap sesuai prosedur, setiap kegiatan tilang juga harus mendapatkan pengawasan internal. Kakorlantas menegaskan personel Provos perlu mendampingi kegiatan penindakan sebagai bagian dari pengawasan terhadap profesionalisme anggota di lapangan. Operasi Patuh 2026 sekaligus menjadi momentum bagi kepolisian untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Personel yang bertugas diharapkan mampu memberikan pelayanan secara santun, responsif, dan solutif sehingga kehadiran polisi tidak hanya dirasakan dalam bentuk penegakan aturan, tetapi juga membantu menciptakan perjalanan yang aman dan nyaman.
Masyarakat diimbau mematuhi seluruh ketentuan lalu lintas selama pelaksanaan operasi maupun setelah operasi berakhir. Pengendara juga diminta memastikan kelengkapan keselamatan dan mematuhi rambu serta marka jalan untuk mengurangi risiko kecelakaan dan menjaga keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.
Dengan demikian, Operasi Patuh 2026 yang berlangsung mulai 26 Oktober hingga 8 November bukan hanya menjadi agenda penertiban lalu lintas, tetapi juga bagian dari upaya membangun budaya berkendara yang lebih disiplin. Korlantas berharap perubahan perilaku tersebut dapat terus berlangsung sehingga keselamatan menjadi kebiasaan setiap pengguna jalan.
Jurnalis : Damara Rizky Elisyah
Aktifkan notifikasi untuk mendapatkan update berita terbaru, fakta penting, dan informasi viral langsung ke perangkat Anda.
Jangan Tampilkan Lagi
Ya, Saya Mau !