A Dirjen Imigrasi Sidak Apartemen Kalibata City, 45 WNA Dibawa untuk Pemeriksaan Lanjutan - FAKTA HARI INI

Dirjen Imigrasi Sidak Apartemen Kalibata City, 45 WNA Dibawa untuk Pemeriksaan Lanjutan

Dirjen Imigrasi Sidak Apartemen Kalibata City, 45 WNA Dibawa untuk Pemeriksaan Lanjutan

JAKARTA – Direktorat Jenderal Imigrasi melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap warga negara asing (WNA) yang tinggal di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan, Kamis (22/10/2026). Dalam operasi tersebut, petugas mendata 88 WNA yang masuk kategori pengungsi atau Sur Place Refugee (STP). Dari jumlah itu, sebanyak 45 orang dibawa ke kantor Direktorat Jenderal Imigrasi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait identitas, dokumen keimigrasian, serta kesesuaian aktivitas mereka dengan ketentuan izin tinggal.

Operasi tersebut dipantau langsung oleh Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko. Pemeriksaan dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat mengenai aktivitas sejumlah WNA di lingkungan apartemen. Laporan tersebut menjadi perhatian petugas untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan keimigrasian sekaligus menelusuri dugaan tindakan yang dinilai mengganggu kenyamanan warga.

Berdasarkan rekaman yang diunggah melalui akun Instagram resmi Direktorat Jenderal Imigrasi, petugas terlihat memeriksa sejumlah WNA dan meminta mereka menunjukkan dokumen identitas, termasuk paspor. Pemeriksaan berlangsung dengan mencocokkan data yang dimiliki penghuni dengan dokumen yang dapat mereka tunjukkan kepada petugas. Langkah tersebut menjadi bagian dari proses pendataan awal sebelum pemeriksaan lanjutan dilakukan.

Hendarsam mengatakan sidak tersebut berawal dari laporan warga yang merasa terganggu oleh perilaku sejumlah orang asing di kawasan apartemen. Salah satu laporan yang diterimanya menyebut adanya warga yang mengaku pernah dibuntuti oleh WNA. Informasi itu kemudian menjadi salah satu hal yang perlu ditelusuri lebih lanjut oleh petugas untuk memastikan kejadian sebenarnya.

Dalam keterangannya, Hendarsam juga menyinggung laporan mengenai dugaan tindakan seperti catcalling, membuntuti warga, hingga sentuhan fisik yang dinilai tidak pantas. Ia menyatakan bahwa kemungkinan adanya tindak pidana perlu didalami lebih jauh. Meski demikian, laporan tersebut masih harus diperiksa berdasarkan keterangan para pihak dan bukti yang tersedia. Dugaan pelanggaran tidak dapat langsung dianggap sebagai kesimpulan hukum sebelum proses pemeriksaan dilakukan.

Berdasarkan pendataan awal, terdapat 88 WNA dalam kategori STP yang ditemukan di lokasi. Dari jumlah tersebut, 87 orang tercatat memegang kartu yang diterbitkan oleh United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR), sedangkan satu orang lainnya menunjukkan surat keterangan kehilangan dokumen. Data ini menjadi bagian dari pemeriksaan untuk memastikan status dan kelengkapan administrasi setiap orang yang didata.

Sebanyak 45 WNA kemudian dibawa ke kantor Direktorat Jenderal Imigrasi untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Pemeriksaan tersebut mencakup verifikasi identitas, dokumen keimigrasian, serta kesesuaian aktivitas dengan izin tinggal yang dimiliki. Proses ini diperlukan agar petugas dapat menentukan apakah terdapat ketidaksesuaian administrasi atau dugaan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.

Keberadaan kartu UNHCR menjadi salah satu informasi yang diperiksa dalam konteks status pengungsi. Namun, dokumen tersebut tidak dengan sendirinya menjawab seluruh persoalan terkait administrasi keimigrasian maupun dugaan perilaku yang dilaporkan warga. Karena itu, pemeriksaan terhadap setiap individu perlu dilakukan berdasarkan dokumen, status masing-masing, serta ketentuan hukum yang relevan.

Pengawasan terhadap orang asing merupakan bagian dari tugas keimigrasian untuk memastikan bahwa keberadaan dan aktivitas WNA di Indonesia sesuai dengan peraturan. Pemeriksaan dokumen, pencocokan identitas, dan penelusuran laporan masyarakat dapat menjadi langkah untuk mengidentifikasi potensi pelanggaran. Di sisi lain, proses tersebut juga perlu memperhatikan hak setiap orang dan memastikan tindakan petugas dilaksanakan sesuai prosedur.

Apartemen Kalibata City sebelumnya juga pernah menjadi lokasi kegiatan pengawasan keimigrasian. Pada Mei 2025, Kantor Imigrasi Jakarta Selatan mengamankan enam WNA dalam operasi gabungan setelah menemukan sejumlah dugaan pelanggaran, antara lain ketidaksesuaian domisili dengan dokumen izin tinggal, kelebihan masa tinggal atau overstay, serta tidak tersedianya dokumen saat pemeriksaan. Pengawasan serupa menunjukkan bahwa pemeriksaan administrasi orang asing di kawasan tersebut telah menjadi perhatian aparat dalam beberapa kesempatan.

Pada November 2025, Imigrasi Jakarta Selatan juga membentuk pos pengaduan keimigrasian di Apartemen Kalibata City. Fasilitas itu ditujukan untuk memudahkan masyarakat menyampaikan laporan mengenai aktivitas orang asing yang diduga melanggar ketentuan izin tinggal. Pelibatan masyarakat dinilai dapat membantu petugas memperoleh informasi awal yang kemudian perlu diverifikasi melalui pemeriksaan resmi.

Dalam sidak terbaru ini, Direktorat Jenderal Imigrasi menegaskan akan terus melakukan pengawasan guna memastikan kepatuhan WNA terhadap peraturan yang berlaku di Indonesia. Hasil pemeriksaan terhadap 45 orang yang dibawa ke kantor imigrasi menjadi bagian penting untuk menentukan tindak lanjut sesuai temuan masing-masing. Sementara itu, laporan warga mengenai dugaan perilaku yang mengganggu kenyamanan lingkungan masih memerlukan pendalaman agar setiap tindakan dapat ditangani berdasarkan fakta dan ketentuan hukum.

Jurnalis : Wulandari

author avatar
Wulandari

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Anda mungkin juga menyukainya

Mengungkap Fakta Terkini

Dapatkan Notifikasi Fakta Terkini

Aktifkan notifikasi untuk mendapatkan update berita terbaru, fakta penting, dan informasi viral langsung ke perangkat Anda.

Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !