JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan di kantor Kementerian Kehutanan (Kemenhut) yang dipimpin oleh Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni pada Rabu, 7 Januari 2026.
Penggeledahan ini terkait dengan dugaan korupsi tambang nikel di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, yang sebelumnya telah dihentikan penyidikannya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
KPK sebelumnya menghentikan penyidikan kasus ini karena tidak ditemukan unsur kerugian keuangan negara yang cukup, dengan estimasi kerugian mencapai Rp2,7 triliun.
Namun, Kejagung memutuskan untuk membuka kembali kasus ini dan melakukan penggeledahan di kantor Kemenhut untuk mengumpulkan bukti-bukti terkait dengan alih fungsi kawasan hutan dan penerbitan izin tambang nikel.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik Kejagung membawa satu kontainer barang bukti dan dua bundel map merah yang diduga berisi dokumen penting terkait dengan kasus ini.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa belum ada informasi resmi terkait dengan penggeledahan ini dan belum ada tersangka yang ditetapkan.⁴
Penggeledahan ini menunjukkan perbedaan pendekatan antara Kejagung dan KPK dalam menangani kasus korupsi.
Kejagung berfokus pada penyalahgunaan kewenangan dan pelanggaran administrasi kehutanan, sedangkan KPK lebih fokus pada kerugian keuangan negara.
Kasus ini sebelumnya telah ditangani oleh KPK pada 2017, dengan menetapkan mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman, sebagai tersangka. Namun, kasus ini terhenti dan baru dibuka kembali oleh Kejagung.
Reporter by: Sutarno
Sumber: Inilah.com
Aktifkan notifikasi untuk mendapatkan update berita terbaru, fakta penting, dan informasi viral langsung ke perangkat Anda.
Jangan Tampilkan Lagi
Ya, Saya Mau !