BATAM — Kepulauan Riau,Kepri, — Pengadilan Negeri Batam kembali menggelar sidang lanjutan perkara tindak pidana narkotika dengan barang bukti sabu seberat 2 ton pada Senin (9/3/2026).
Dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan, Majelis Hakim menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa yang sebelumnya dituntut secara terpisah oleh Jaksa Penuntut Umum.
Ketiga terdakwa tersebut yakni Leo Chandra Samosir, Richard Halomoan Tambunan, dan Hasiholan Samosir.
Putusan terhadap ketiganya melengkapi vonis terhadap tiga terdakwa lain yang telah lebih dulu dibacakan, yakni Fandi Ramadhan, Teerapong Lekpradub (Warga Negara Asing), dan Weerapat Phongwan alias Mr. Pong (Warga Negara Asing)
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan seluruh terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu dengan berat melebihi 5 gram.
Para terdakwa dinilai melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dakwaan primair dari penuntut umum.
Adapun vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim terhadap tiga terdakwa dalam sidang hari ini yakni Leo Chandra Samosir dijatuhi pidana penjara selama 15 tahun,
Sementara Richard Halomoan Tambunan dan Hasiholan Samosir masing-masing dijatuhi pidana penjara seumur hidup.
Dengan putusan tersebut, seluruh enam terdakwa dalam perkara sabu seberat 2 ton tersebut kini telah mendapatkan putusan pada tingkat pertama di Pengadilan Negeri Batam.
Jaksa Penuntut Umum menyatakan menghormati putusan Majelis Hakim. Namun, terhadap putusan yang dibacakan pada sidang hari ini, pihak penuntut masih menyatakan pikir-pikir.
Diketahui sebelumnya, dalam surat tuntutan yang dibacakan jaksa, ketiga terdakwa tersebut dituntut dengan pidana mati.
Sikap resmi penuntut umum akan ditentukan setelah menerima salinan lengkap putusan dari Pengadilan Negeri Batam sebagaimana diatur dalam Pasal 277 ayat (2) KUHAP.
Reporter by: Muhammad
Aktifkan notifikasi untuk mendapatkan update berita terbaru, fakta penting, dan informasi viral langsung ke perangkat Anda.
Jangan Tampilkan Lagi
Ya, Saya Mau !