Sengketa Tanah Ciputat Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Sengketa Tanah Ahli Waris di Ciputat Dilaporkan ke Bareskrim Polri

JAKARTA – Alfonso, perwakilan keluarga almarhum Bari bin Rintung, mendampingi para ahli waris saat menyampaikan laporan sengketa tanah ke Bareskrim Polri, Selasa (27/1/2026). Melalui laporan tersebut, keluarga meminta kepolisian menindaklanjuti penguasaan tanah yang mereka persoalkan.

Selain menyampaikan laporan, Alfonso juga menyerahkan dokumen pendukung. Dengan langkah ini, keluarga ingin memperjelas status kepemilikan tanah secara hukum.

Tanah Berada di Jalan Satriaan Polri Ciputat

Tanah yang menjadi objek sengketa berada di Jalan Satriaan Polri Ciputat, RW 012, Kelurahan Ciputat, Kota Tangerang. Saat ini, satuan Brimob Polda Metro Jaya menguasai lahan tersebut.

Namun demikian, keluarga ahli waris menilai penguasaan itu tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Oleh karena itu, keluarga memilih membawa persoalan ini ke jalur hukum.

Selain itu, Alfonso menjelaskan bahwa keluarga telah menempuh berbagai upaya persuasif. Akan tetapi, upaya tersebut belum menghasilkan penyelesaian.

Ahli Waris Datang Langsung ke Bareskrim

Dua ahli waris, yakni Marsad Sobari bin Bari dan Nikmat bin Bari, hadir langsung ke Bareskrim Polri. Keduanya merupakan anak kandung almarhum Bari bin Rintung.

Kehadiran ahli waris tersebut menunjukkan keseriusan keluarga. Selain itu, langkah ini menegaskan bahwa ahli waris masih hidup dan memiliki hak atas tanah tersebut.

Selanjutnya, Alfonso menegaskan kesiapan keluarga untuk mengikuti seluruh proses hukum yang berlaku.

Keluarga Persoalkan Sertifikat Hak Pakai

Pihak kepolisian mencatat tanah tersebut dengan Sertifikat Hak Pakai Nomor 00005 Tahun 2007 dan Surat Ukur Nomor 32/Ciputat/2007. Dokumen tersebut mencantumkan nama Kepolisian Negara Republik Indonesia/Kepolisian Daerah Metropolitan Raya.

Namun, keluarga ahli waris mempersoalkan keabsahan sertifikat tersebut. Menurut Alfonso, sertifikat itu tidak mencerminkan fakta kepemilikan awal.

Oleh sebab itu, keluarga menilai penguasaan tanah tersebut mengandung unsur pidana. Akibatnya, keluarga memilih menempuh jalur hukum.

Keluarga Sebut Tanah Hanya Dipinjam

Alfonso menjelaskan bahwa pada tahun 1952, pihak kepolisian hanya meminjam tanah tersebut untuk kepentingan operasional. Saat itu, Komandan Operasi se-Jawa Barat meminjam tanah dari almarhum Moh Yasin.

Moh Yasin memiliki pangkat terakhir Letnan Jenderal. Menurut keluarga, peminjaman tersebut bersifat sementara dan tidak pernah mengalihkan hak kepemilikan.

Namun, hingga kini, pihak kepolisian masih menguasai tanah tersebut. Oleh karena itu, keluarga merasa dirugikan.

Keluarga Pernah Surati Kapolri

Pada tahun 2022, keluarga mengirim surat resmi kepada Kapolri dan Kapolda Metro Jaya. Melalui surat itu, keluarga meminta pengembalian tanah.

Selain mengirim surat, keluarga juga menyimpan bukti fotokopi dokumen tersebut. Selanjutnya, Alfonso melampirkan dokumen itu dalam laporan ke Bareskrim Polri.

Akan tetapi, hingga saat ini, keluarga belum menerima tanggapan. Karena itu, keluarga melanjutkan langkah hukum.

Keluarga Minta Perhatian DPR RI

Di sisi lain, keluarga juga meminta perhatian Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Keluarga berharap DPR RI memfasilitasi audiensi.

Melalui audiensi tersebut, keluarga ingin memaparkan seluruh fakta hukum. Dengan demikian, keluarga berharap wakil rakyat membantu mencari solusi.

Oleh karena itu, Alfonso menyatakan kesiapan keluarga untuk hadir apabila DPR RI bersedia mengundang.

Bareskrim Mulai Menindaklanjuti Laporan

Penyidik Bareskrim Polri menerima laporan dan mempelajari dokumen yang keluarga serahkan. Selanjutnya, penyidik akan memeriksa kelengkapan administrasi.

Penyidik meminta keluarga menunggu sekitar dua minggu untuk memperoleh informasi lanjutan. Selama menunggu, keluarga terus berkoordinasi dengan penyidik.

“Alhamdulillah, laporan kami sudah masuk proses. Oleh karena itu, kami berharap aparat penegak hukum menegakkan keadilan,” kata Alfonso.

Akhirnya, keluarga berharap tanah tersebut kembali kepada ahli waris sesuai fakta hukum yang mereka miliki.

Wartawan: Sutarno

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Anda mungkin juga menyukainya
Dapatkan Notifikasi Fakta Terkini

Aktifkan notifikasi untuk mendapatkan update berita terbaru, fakta penting, dan informasi viral langsung ke perangkat Anda.

Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !