BATAM – Dalam upaya menjamin keamanan dan ketertiban masyarakat menjelang momentum mudik Lebaran, Satgas Gakkum (Penegakan Hukum) Polda Kepulauan Riau (Kepri) berhasil mengungkap tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh oknum calo tiket kapal PT Pelni di Pelabuhan Batu Ampar, Kota Batam. Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Seligi Ketupat 2026 yang digelar oleh Polda Kepri.
Hasil pengungkapan kasus tersebut disampaikan secara resmi oleh Kasatgas Humas Ops Ketupat Seligi 2026 yang juga menjabat sebagai Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., dalam konferensi pers yang digelar di Lobby Utama Ditreskrimum Polda Kepri, Selasa (17/3/2026).
Konferensi pers ini turut didampingi oleh Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol. Ronni Bonic, S.H., S.I.K., M.H., Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Arif Mahari, S.I.P., S.I.K., M.H., M.Tr.Mil., serta Kasubsatgas Pidum Ops Ketupat Seligi 2026 Kompol Benhur Gultom, S.E., M.M.
Kronologis Kejadian
Kabidhumas Polda Kepri menjelaskan bahwa peristiwa tindak pidana tersebut terjadi pada hari Senin, 16 Maret 2026 sekitar pukul 11.30 WIB. Kasus terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan dari seorang warga yang merasa dirugikan.
“Kronologis bermula ketika korban berada di Pelabuhan Batu Ampar untuk mengantar istrinya yang akan berangkat ke Belawan. Di lokasi tersebut, korban sempat ditawari tiket kapal oleh seorang laki-laki berinisial RS,” ungkap Kombes Pol. Nona Pricillia.
Kemudian, korban dihubungi oleh kerabatnya yang meminta bantuan untuk mencarikan tiket dengan tujuan rute Batam–Belawan. Merasa pernah ditawari tiket sebelumnya, korban pun kembali menghubungi RS. Tersangka RS menyatakan memiliki tiket yang dibutuhkan dengan harga Rp450.000.
Setelah terjadi kesepakatan harga, korban menyerahkan uang sejumlah tersebut kepada RS. Sebelumnya, korban juga telah mengirimkan data identitas calon penumpang melalui aplikasi WhatsApp.
Namun, setelah pembayaran lunas, tiket yang dijanjikan tidak kunjung diberikan. Bahkan, kontak tersangka RS tidak dapat dihubungi lagi, sehingga korban menyadari telah menjadi korban penipuan dan segera melaporkannya ke pihak kepolisian.
Pengungkapan Kasus dan Penetapan Tersangka
Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol. Ronni Bonic, menjelaskan bahwa setelah menerima laporan, Tim Satgas Gakkum Ditreskrimum bekerja sama dengan Patroli Siber Ditreskrimsus Polda Kepri segera melakukan penyelidikan.
Berdasarkan hasil penyelidikan tersebut, pihak kepolisian memperoleh alat bukti yang cukup sehingga perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Setelah dilakukan gelar perkara, pihak kepolisian menetapkan satu orang tersangka utama berinisial RS (59 tahun), yang berprofesi sebagai wiraswasta.
Selain tersangka utama, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan lima orang lainnya yang berperan sebagai jaringan calo tiket, yaitu SN (56 tahun), FMP (35 tahun), JN (44 tahun), dan TN (54 tahun).
Mereka-mereka yang diamankan ini memiliki peran masing-masing dalam sindikat tersebut, mulai dari mencari calon korban di area pelabuhan, melakukan komunikasi dengan calon penumpang, hingga menerima pembayaran uang tiket dari korban.
Modus Operandi dan Barang Bukti
Para pelaku memanfaatkan momen tingginya permintaan tiket kapal pada masa mudik Lebaran di mana ketersediaan tiket seringkali terbatas. Modus yang digunakan adalah menawarkan tiket kapal dengan harga yang ditetapkan di atas harga resmi, namun setelah korban membayar, tiket tersebut tidak pernah diserahkan.
Barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian dari lokasi kejadian dan dari para pelaku antara lain satu unit handphone merk Samsung Galaxy A71 warna silver yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dengan korban, serta uang tunai sebesar Rp450.000 yang merupakan
Reporter by: Muhammad.
Aktifkan notifikasi untuk mendapatkan update berita terbaru, fakta penting, dan informasi viral langsung ke perangkat Anda.
Jangan Tampilkan Lagi
Ya, Saya Mau !