BOGOR – i balik maraknya perumahan properti yang tumbuh di negeri Indonesia ini, banyak kasus yang terjadi developer atau pengembang yang mangkir (wanprestasi) dalam membayar kontraktor merupakan masalah serius yang terjadi dalam industri kontruksi di Indonesia. Salah satunya Perumahan Harsamora Ragajaya Village yang terletak dijalan Kampung Bulak Desa Ragajaya Keacamatan Bojonggede Kabupaten Bogor.
Salah satu kontraktor Oman Supriatna memaparkan tentang Perumahan Harsamora Ragajaya Village yang di ketuai oleh Yono Sutristianto sebagai developer serta Lia Nur Amalia sebagai Owner Perumahan Harsamora Ragajaya Village yang mangkir dalam pembayaran kepada saya (kontraktor).
Yono Sutristianto bukan hanya sebagai developer Perumahan Harsamora Ragajaya Village tetapi ada juga Perumahan Arraya Nanggerang Regency dalam pengawasanya, segudang pengalaman di industri properti kurang pantas rasanya seorang Yono Sutristianto menggantung sisa pembayaran di kedua perumahan tersebut kepada kami sebagai kontraktor kecil.
kami berharap kepada Yono Sutristianto untuk membayar sisa pembayaran yang masih menggantung bertahun-tahun dari tahun 2023 hingga saat ini tahun 2026.
Lucky biasa disapa namanya, Ia juga sebagai Kontraktor Perumahan Harsamora Ragajaya Village setelah saudara Oman Priatna, membuat kesepakatan kerjasam pekerjaan kontraktor oleh Yono Sutristianto serta Lia Nur Amalia dengan sudah banyak calon konsumen dari pihak Gereja.
Mendesak minta di buatkan rumah contoh tersebut.
Membuat industri kontruksi rumah contoh dengan system Full Finanace (atau sering disebut full financing/full loan) dengan skema pembiayaan menanggung 100% di tuangkan dalam suatu SPK (Surat Perintah Kerja) yaitu dokumen tertulis resmi yang di keluarkan oleh pemberi kerja.
Yono Sutristianto sebagai Developer serta Lia Nur Amalia sebagai Owner Perumahan Harsamora Ragajaya Village, kini mangkir dalam kewajibanya untuk Pembayaranya.
Tagihan invoice termin pertama pada hari minggu 01 Februari 2026 serta Tagihan invoice termin kedua hari selasa 17 Februari 2026.
H. Aminulloh Hamidi, mebenarkan surat tagihan invoice baik pertama dan kedua, Ia menjelaskan ada banyak kejanggalan-kejanggalan yang terjadi selama ini salah satunya para konsumen dari Pihak koprasi yang begitu antusias dalam memesan rumah kini menghilang tanpa kabar kejelasan dari saudara Yono Sutristianto serta Lia Nur Amalia
H. Aminulloh Hamidi sebagai mediator proyek Perumahan Harsamora Ragajaya Village kepada Lukman.
Kami menyiapkan semua bukti-bukti dari bulan November tahun 2025 sampai bulan Februari 2026 surat SPK, baik Pengawas kontruksi, Tukang serta kenek serta bon pembelanjaan bahan material, Dokumentasi foto, Video maupun para bekerja yang lainya yang terlibat dalam proyek membuatan industri kontruksi rumah contoh di Perumahan Harsamora Ragajaya Village.
Dalam undang-undang sudah diatur Dasar Hukum dan Hak Kontraktor dalam UU NO. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Kontruksi. Pasal 1243 KUHPerdata: kontraktor berhak menuntut ganti rugi, biaya dan bunga atas tidak dipenuhinya perikatan (pembayaran) oleh developer.
Melalui Pemberitaan Media ini, Oman Supriatna serta Lucky mewakili kontraktor kecil seperti kami, Menaruh Harapan besar kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat baik dari Tim Pengacara maupun Polda Jawa Barat, untuk Kasus developer atau pengembang yang mangkir (wanprestasi) dalam membayar kontraktor merupakan masalah serius yang terjadi dalam industri kontruksi di Indonesia.
Jurnalis : Lukman Sauw
Aktifkan notifikasi untuk mendapatkan update berita terbaru, fakta penting, dan informasi viral langsung ke perangkat Anda.
Jangan Tampilkan Lagi
Ya, Saya Mau !