OJK dan Bareskrim Geledah PT MASI Terkait Dugaan Manipulasi IPO dan Insider Trading, Dua Tersangka Ditetapkan

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bekerja sama dengan Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di kantor sekuritas PT MASI yang berlokasi di Gedung Treasury Tower, Kawasan District 8, SCBD, Kamis 5/3/2026.

Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, pada Rabu (4/3/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan manipulasi penawaran saham perdana (Initial Public Offering/IPO) serta pelanggaran lainnya di bidang pasar modal.

Direktur Eksekutif Penyidik Sektor Jasa Keuangan OJK, Daniel Bolly Hyronimus Tifaona, menyatakan bahwa penggeledahan dilakukan untuk memperkuat alat bukti dalam perkara yang tengah ditangani.

“Kami dari OJK dan Bareskrim Polri melakukan kegiatan penyidikan yaitu penggeledahan di PT MASI. Bareskrim mendampingi kami dalam proses tersebut,” ujar Daniel kepada awak media di lokasi kejadian.

Perkara ini melibatkan beberapa pihak, yaitu ASS selaku beneficial owner PT BEBS, MWK selaku mantan Direktur Investment Banking PT MASI, serta korporasi PT MASI sendiri. Berdasarkan hasil penyidikan, PT MASI diduga terlibat dalam praktik yang melanggar ketentuan perundang-undangan di bidang pasar modal.

Modus operandi yang digunakan dalam perkara ini mencakup praktik insider trading, manipulasi IPO, serta transaksi semu (wash sale) yang terjadi antara tahun 2020 hingga 2022. Praktik-praktik tersebut dinilai melanggar prinsip keadilan (fairness) dalam transaksi pasar modal, yang merupakan dasar penting dalam menjaga integritas pasar.

OJK telah menetapkan ASS dan MWK sebagai tersangka dalam kasus ini. Keduanya diduga melanggar Pasal 104 juncto Pasal 90 subsidair Pasal 107 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.

Berkas perkara terhadap kedua tersangka telah diselesaikan dan dikirim ke kejaksaan, dan saat ini sedang menunggu penetapan P-21.

“Dua orang tersangka sudah kami selesaikan berkasnya dan telah kami kirim ke kejaksaan. Saat ini tinggal menunggu P-21,” jelas Daniel.

Selain proses pidana terhadap para tersangka, OJK juga telah melakukan pembekuan (freeze) terhadap sekitar 2 miliar lembar saham dengan nilai estimasi sekitar Rp14,5 triliun.

Nilai tersebut dihitung berdasarkan harga saham sekitar Rp7.000 per lembar dalam periode 2021 hingga 2023. Saham-saham yang dibekukan tersebut untuk sementara tidak dapat diperdagangkan di pasar modal.

Terkait barang bukti yang ditemukan selama penggeledahan, Daniel menyebutkan sebagian besar berupa dokumen dan perangkat penyimpanan data seperti USB.

“Nanti di kantor akan kami pilah-pilah. Yang tidak diperlukan akan kami kembalikan. Aset tidak ada, mayoritas berupa dokumen dan media penyimpanan data,” tambahnya.

Seluruh barang bukti akan diproses lebih lanjut di kantor penyidik untuk mendukung kelancaran proses hukum.

OJK bersama Bareskrim Polri menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Tindakan ini diharapkan dapat menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap pasar modal Indonesia, serta memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang berniat melanggar aturan di sektor keuangan.

Reporter by: Sutarno

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Anda mungkin juga menyukainya
Dapatkan Notifikasi Fakta Terkini

Aktifkan notifikasi untuk mendapatkan update berita terbaru, fakta penting, dan informasi viral langsung ke perangkat Anda.

Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !