LINGGA – Ketua LAMI Kepri, Tok Agus Ramdah, mendesak instansi terkait untuk menangkap para pengusaha ilegal kayu di Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau.
Aktivitas ilegal kayu ini merusak kawasan hutan dan dilakukan secara terang-terangan di Desa Marok Tua dan Desa Resang.

“Instansi terkait diduga tutup mata, aparat penegak hukum di daerah terlihat tidak berdaya untuk melakukan penegakan hukum,” Ucap Tok Agus Ramdah. Ia meminta Dinas Kehutanan Provinsi Kepri untuk turun tangan menangkap para pembalak liar.
Pembalakan liar ini bukan hanya terjadi di Desa Marok Tua, tapi juga di Desa Limbung dan Desa Resang.
Para pengusaha ilegal kayu ini seakan-akan kebal hukum, padahal sanksi pidananya cukup berat.
Tok Agus Ramdah berharap Dirkrimsus Polda Kepri dapat menangkap para pembalak liar ini agar ada efek jera. Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kepri belum merespons konfirmasi. ( Red )
Aktifkan notifikasi untuk mendapatkan update berita terbaru, fakta penting, dan informasi viral langsung ke perangkat Anda.
Jangan Tampilkan Lagi
Ya, Saya Mau !