JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta Utara. Dalam operasi tersebut, penyidik KPK menangkap delapan orang yang terdiri dari pegawai pajak dan pihak wajib pajak. KPK melaksanakan penindakan ini pada Selasa, 13 Oktober 2026.
Melalui operasi tersebut, KPK mengungkap dugaan praktik suap pengurusan pajak. Para pelaku secara aktif menawarkan sejumlah uang kepada oknum pegawai pajak untuk menurunkan nilai kewajiban pajak.
Selain menangkap para pelaku, penyidik KPK menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah. Bahkan, penyidik menemukan sebagian barang bukti dalam bentuk valuta asing.
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, membenarkan operasi tersebut. Ia menjelaskan bahwa penyidik langsung mengamankan barang bukti untuk mendukung proses hukum.
Setelah OTT berlangsung, penyidik membawa seluruh terduga pelaku ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta Selatan. Penyidik melakukan pemeriksaan intensif untuk menggali peran masing-masing pihak.
Selanjutnya, KPK menelusuri peran pegawai pajak dan wajib pajak dalam perkara tersebut. Penyidik memeriksa alur suap, tujuan pengurangan pajak, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Pada saat yang sama, KPK menegaskan komitmennya untuk memberantas korupsi di sektor perpajakan. KPK menjalankan langkah tegas ini guna menjaga penerimaan negara dan meningkatkan kepercayaan publik.
Aktifkan notifikasi untuk mendapatkan update berita terbaru, fakta penting, dan informasi viral langsung ke perangkat Anda.
Jangan Tampilkan Lagi
Ya, Saya Mau !