#JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Gubernur Riau Abdul Wahid dan dua tersangka lain, yaitu Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau M Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam.
Perpanjangan penahanan ini terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pemerasan, pemotongan anggaran, dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
“Dilakukan perpanjangan penahanan kedua untuk tersangka AW dkk dalam perkara dugaan TPK (tindak pidana korupsi) pemerasan, pemotongan anggaran, dan penerimaan lainnya, di lingkungan pemerintah provinsi Riau,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.¹
Ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 huruf f dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ( Red )
Aktifkan notifikasi untuk mendapatkan update berita terbaru, fakta penting, dan informasi viral langsung ke perangkat Anda.
Jangan Tampilkan Lagi
Ya, Saya Mau !